PERSADARIAU, PELALAWAN – Sebanyak 75 Pekerja di PT Prakarsalanggeng Maju Bersama (PT. PMB) diduga diberhentikan tanpa diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kuasa hukumnya Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH para karyawan tersebut melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Pelalawan dan Provinsi Riau, Senin (18/04/2023).
Adapun PT. PMB adalah bagian dari Sub Kontraktor yang mendapatkan tender pengerjaan Project di PT. RAPP (APRIL Group).
“Kami bekerja mulai bulan September 2021 sampai bulan April 2023 ini, sampai tanggal 11 April 2023 kami di berhentikan, hingga saat ini gaji kami belum dibayar, demikian juga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tidak di bayar. Atas penyampaian dari pihak PT. PMB kami diberhentikan hanya memperlihatkan nama-nama yang sudah di List, ” kata salah satu Karyawan inisial D, yang diberhentikan kepada awak media ini.
“Atas keputusan PT. PMB yang merupakan keputusan sepihak, maka kami dan kawan-kawan memberikan kuasa hukum, kami berharap kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti agar hak kami diberikan,” imbuhnya.
Senin 17 April 2023 Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH resmi diberikan kuasa oleh 42 orang dari 75 orang yang diberhentikan oleh PT PMB. Sub kontraktor pada PT RAPP Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pada hari itu juga ia mengadukan ke bagian Posko pengaduan masalah THR dimana hak-hak dari para karyawan tersebut tidak diberikan.
“Seminggu menjelang lebaran mereka diberhentikan. Bekerja mulai September 2021 sampai bulan april 2023. Tgl 14 april di umumkan pemberhentian kerja dengan alasan efisiensi. Nyata-nyatanya oleh perusahaan PT PMB tersebut mereka tidak dapat THR,” ujar Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Karyawan perihal penyebab diberhentikan.
“Apakah pemberhentian ini disebabkan oleh adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun disebabkan karena habisnya kontrak. Dan mereka sepakat menjawab bahwa kontrak itu ditanda tangani terakhir kali pada bulan September 2022. Dimana jangka waktunya tersebut per tiga bulan. Jadi otomatis masa kerja mereka berakhir pada bulan 12 2022 ataupun bulan Januari 2023,” ucapnya.
Diketahui para karyawan tidak pernah menandatangani perpanjangan kontrak ataupun penandatanganan apapun itu bentuknya.
“Jadi saya pastikan mereka tidak diperpanjang kontrak setelah bulan September 2022 dan sampai dengan hari terakhir mereka bekerja pada tanggal 14 april 2023 mereka bekerja seperti biasa. Ketika pemberi kerja memerintahkan untuk bekerja maka penerima kerja melakukan pekerjaannya dan mereka digaji sesuai yang mereka kerjakan. Jadi tidak ada hal-hal yang membuat pekerja ini memang berfikir bahwa mereka akan diberhentikan apalagi THR mereka tidak diberikan. Ini sangat Miris,” pungkasnya.
“Kita berharap kepada aparat pengawas Disnaker Provinsi untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan seperti ini. Karena apa, karyawan ini THR inilah yang diharapkan untuk istri dan anak-anak mereka. Ketika THR yang mereka harapkan, dipastikan oleh perusahaan tidak dapat dihari-hari menjelang lebaran, seminggu menjelang lebaran, betapa zalimnya perusahaan ini. 75 orang yang diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya,” tegas Chandra.
Sementara itu Kabid Disnaker Kabupaten Pelalawan Samsul Alam mengatakan, “untuk saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan baru menerima dua pengaduan THR, dan in sya Allah hal ini akan kita lanjutkan ke bidang pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau,” tegasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (18/04/2023) Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH selaku kuasa hukum melanjutkan pengaduan atas diberhentikannya 75 karyawan PT PMB ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Tadi sudah aduan resmi di Disnaker Provinsi dan sudah langsung di telpon oleh pengawas kepada pihak perusahaan, tapi mereka saling lempar, dengan jawaban bukan mereka yang berhak untuk menjawab, ” terang Chandra.
Chandra mengungkap bahwa kabar terbaru dari kliennya, bahwa gaji dari karyawan yang di PHK diundur. “Kabar dari Klien saya yang di PHK gaji mereka diundur sampai 27 April 2023, sebelumnya dijanjikan dibayar 18 April 2023 hari ini, ” jelas Chandra
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT PMB. Tim