PERSADARIAU, LINGGA — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lingga membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kabupaten Lingga. Senin (19/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026. Sehari kemudian, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DJ dan DS beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 48,03 gram.
Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi dalam konferensi pers menyebutkan, Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan tersangka berinisial AI. Ia diduga menyembunyikan sabu di samping rumahnya sendiri.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada para tersangka.
Dalam pemeriksaan, AI mengaku menerima pasokan sabu seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp21 juta dari seseorang berinisial MH. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan MH pada 10 Oktober 2026.
Meski empat tersangka telah diamankan, penyelidikan belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu seorang terduga pelaku berinisial A yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu seberat 48,03 gram dengan nilai taksiran mencapai lebih dari Rp58,2 juta.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah 384 orang terpapar narkotika, berdasarkan estimasi kepolisian.
Kapolres Lingga menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polres Lingga dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus mendukung pelaksanaan Program 100 Hari Kapolri.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasoknya.
Polres Lingga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap ruang gerak para pengedar narkoba di Kabupaten Lingga semakin terbatas, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman narkotika.
Atas perbuatannya, DJ dan DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, AI dan AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga disebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres menjelaskan, DJ dan DS terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, AI dan AM terancam hukuman yang lebih berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada penerapan pasal dan pembuktian dalam proses hukum.
“Untuk tersangka DJ dan DS, berdasarkan undang-undang tersebut dapat dihukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka AI dan AM terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Andi.
Penulis :Zainudin

