PERSADARIAU, BALI — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus diiringi dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak atas karya yang mereka hasilkan. Hal tersebut disampaikan Supratman dalam sambutan kunci pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10).
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa teknologi digital memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan bahwa penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak.
Menurut Supratman, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut pemenuhan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan pemanfaatan karya jurnalistik secara lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak, termasuk ketika karya digunakan di berbagai yurisdiksi.
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang berkaitan dengan distribusi konten. Namun, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh bagian nilai ekonomi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” ujar Komaruddin.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme.
Tanpa dukungan fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung demokrasi berpotensi terdampak.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, dan merekomendasikan informasi, serta menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.
Pelindungan Karya Jurnalistik di Tengah Perkembangan AIDirektur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru, terutama terkait pemanfaatan karya jurnalistik melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujarnya.
Fifi menambahkan bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup dan mekanisme yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media serta akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya dan beragam.
Forum ASEAN Bahas Pilihan Kebijakan Perlindungan Karya Jurnalistik
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai berbagai pilihan kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers dan tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital serta teknologi AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan pada DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.
Namun, pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta.
Berdasarkan prinsip perlindungan hak cipta, hak tersebut timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terwujudnya ekosistem digital yang inovatif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menghormati hak serta nilai ekonomi karya jurnalistik.

