PERSADARIAU, SUMBAR — Pria paruh baya AH (66), yang dikenal sebagai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama sekaligus mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan, ditangkap pihak kepolisian dugaan tindak pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri, yakni ZH (23) dan SJ (14).
Dia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan, bahkan dipanggil Buya oleh masyarakat setempat ini tak berkutik ketika Tim Satreskrim Polres Sijunjung menjemput nya di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, pada Selasa malam (13/10/2026) tepat usai dirinya menunaikan ibadah shalat Isya, dikutip dari akun Ranahsijunjuang.
Penangkapan ini dilakukan bergerak cepat oleh aparat penegak hukum setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama, yang kini langsung membawa tersangka ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, AH terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 418 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Dikutip dari sumber lain, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kuliahnya jika menolak memenuhi hasrat bejatnya.

