PERSADARIAU, PELALAWAN — Tindakan menyimpang dan abnormal pelaku pendidik terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bernas Binsus Pelalawan, coreng dunia pendidikan. Sosok guru yang notabene merupakan seorang terdidik justru meninggalkan jejak kelam kepada siswanya.
Guru yang diketahui bernama Hamdan diduga telah melakukan Sodomi kepada seorang siswanya. Kabar itu kemudian viral usai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan justru menjadi mediator terhadap pelaku dengan korban.
Didalam surat pernyataan kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Juni 2026 yang diterima redaksi Persadariau, Plt. Kepala Disdik Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., MM ikut menandatangani dengan disaksikan Kepala Sekolah SMP Negeri Bernas Pelalawan, Dr. Marisah, S. Ag dan diikuti 2 saksi lainnya.
Dalam pernyataan itu diduga ada redaksi yang sengaja di “samarkan” dengan merubah nama pada bagian pihak kedua, yang semestinya ditulis nama si-siswa sebagai korban, justru tetap dibuat nama pelaku dengan menghilangkan beberapa gelar nya saja. Pemalsuan rekayasa surat ini mestinya dikembangkan oleh pihak kepolisian. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam mengkonsep surat perdamaian itu.
Dugaan untuk menutup persoalan itu, korban diberi sejumlah uang sebesar Rp 20 juta rupiah sesuai dengan isi yang disebutkan didalam perjanjian perdamaian tersebut.
Plt. Kadisdik Pelalawan, Leo Nardo belum berkenan memberikan klarifikasi perihal perannya yang justru ikut memediasi prilaku kriminal seorang guru yang diduga berbuat asusila terhadap muridnya itu.
Kepala Sekolah SMP Negeri Bernas Pelalawan, Dr. Marisah, juga bungkam ketika dimintai tanggapannya perihal mediasi tersebut.
Beberapa bulan lalu, Komnas PA Kabupaten Pelalawan melalui tim kuasa hukumnya, Mahyudi, SH dan Rifandi, SH, MH, diketahui telah memberikan pendampingan hukum kepada para korban dalam proses pelaporan terhadap oknum guru tersebut ke Polres Pelalawan. Pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2026. Namun pihak kepolisian belum juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain pendampingan hukum, para korban juga telah menjalani proses asesmen sebelumnya sebagai bagian dari upaya memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Fa

