Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
Hukrim Nasional
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
HukrimNasional

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

admin
Last updated: 2026/10/16 12:10:57
admin
Share
3 Min Read
SMP Negeri Bernas kabupaten Pelalawan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN —  Dunia pendidikan Pelalawan tercoreng. Dugaan sodomi oleh oknum guru terhadap siswa SMP Negeri Bernas Binsus Pelalawan berbuntut panjang, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan justru tampil sebagai mediator perdamaian.

Langkah itu disorot keras Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau.

Aktivis perlindungan anak LPAI Riau, Widiyanto Javawinthsa, S.Pd., M.Si., menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di meja damai, apalagi dengan imbalan uang.

“Sebagai aktivis perlindungan anak, saya tegaskan sodomi terhadap anak adalah dugaan kejahatan seksual serius yang harus diusut tuntas sesuai hukum. Jika benar terjadi, kasus ini tidak boleh ditutupi atau diselesaikan hanya dengan perdamaian dan pemberian uang,” kata Kk Widi selalu wakil ketua LPAI Riau kepada Persadariau, Kamis (16/10/2026) via WhatsApp.

LPAI: Jangan Bungkam Korban dengan Perdamaian

Pria yang akrab disapa Kak Widi mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Menurutnya, keberanian melapor adalah kunci memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

“Saya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mendampingi korban, menjaga identitasnya, serta mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Ia pun mengaku heran dengan peran Disdik Pelalawan yang justru memfasilitasi mediasi. Sikap itu, kata Nur, secara implisit berpotensi melindungi terduga pelaku dan merugikan kepentingan terbaik anak.

“Jangan diam terhadap kejahatan seksual pada anak! Lindungi korban, tegakkan keadilan, dan jangan biarkan perdamaian menjadi alat untuk membungkam kebenaran. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Surat Perdamaian Rp20 Juta dan Kejanggalan Nama Pihak

Kasus ini mencuat setelah redaksi Persadariau menerima salinan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Juni 2026. Dalam dokumen itu, Plt. Kepala Disdik Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., MM., ikut membubuhkan tanda tangan, disaksikan Kepala SMP Negeri Bernas Pelalawan, Dr. Marisah, S.Ag., serta dua saksi lain.

Yang janggal, redaksi pada pihak kedua dalam surat tersebut diduga disamarkan. Nama yang tertulis bukan nama korban sebagai siswa, melainkan menyerupai nama terduga pelaku itu sendiri.

Dalam poin perjanjian juga tercantum pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada korban, yang diduga sebagai upaya menutup persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kadisdik Pelalawan Leo Nardo belum memberikan klarifikasi terkait perannya dalam mediasi tersebut. Hal serupa, Kepala SMP Negeri Bernas Pelalawan Dr. Marisah juga bungkamnya saat dimintai tanggapan.

Dilaporkan Sejak Juli, Polisi Belum Terbitkan DPO

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 8 Juli 2026. Laporan didampingi Tim Kuasa Hukum Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH., dan Rifandi, SH., MH.

Para korban juga telah menjalani proses asesmen untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pendampingan.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, terduga pelaku yang disebut bernama Hamdan Nst belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), meski proses hukum telah berjalan berbulan-bulan.

Ironis. Di saat guru seharusnya menjadi penjaga moral dan cahaya bagi murid, jejak kelam justru ditinggalkan di ruang kelas yang seharusnya paling aman bagi anak.

Fa

You Might Also Like

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 

Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia

Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai

TAGGED: Disdik Pelalawan, LPAI Riau, Persadariau, Predator anak, SMP Bernas Pelalawan
admin 2026-10-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!
Hukrim Nasional 1 jam ago
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 20 jam ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 21 jam ago
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

20 jam ago
HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

21 jam ago
Daerah

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 

5 hari ago
DaerahEkonomi

Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?