Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar
Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan
Daerah
Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati
Daerah
Tembakan Senjata di Konflik Lahan PT THIP, Masyarakat Sendiri, Pemda Kemana?
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

admin
Last updated: 2026/09/10 13:40:16
admin
Share
3 Min Read
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Masyarakat adat menolak menyetujui perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) milik korporasi sawit, PT Mitra Unggul Pusaka (MUP).

Tensi polemik antara masyarakat dengan perusahaan kian meningkat. Dampak dari keberadaan PT MUP tidak memberi manfaat bagi warga tempatan.

Perusahaan itu disebut tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat lokal yang sudah mendiami areal usaha tersebut sejak dahulu secara turun temurun.

“Masyarakat adat menolak perpanjangan HGU karena PT MUP belum merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat hingga saat ini,” kata Batin Mudo, Firmansyah kepada Persadariau, Ahad (6/9/26).

Batin Mudo menjelaskan, PT Mitra Unggul Pusaka menggarap lahan di wilayah tanah ulayat masyarakat adat delapan Pebatinan.

Di antaranya Pebatinan Baru, Datuk Soti, Pebatinan Mudo, Gringging, Badagu, Datuk Rajo Bilang Bungsu, Batin Mudo Langkan, dan Antan-antan Batin Dirajo.

Keseluruhannya Pebatinan itu, lanjut dia, berada di dalam enam wilayah administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, yaitu Desa Tambak, Desa Sokoi.

Selanjutnya, Kelurahan Langgam, Desa Penarikan, Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati.

Meskipun sejumlah elemen masyarakat lokal belum menyatakan setuju untuk proses perpanjangan HGU atas nama anak usaha Asian Agri itu.

Para pemangku wilayah administrasi tetap mendukung dengan menerbitkan surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan menyetujui langkah tersebut.

“Lima Kades dan 1 Lurah menandatangani surat pernyataan mendukung proses perpanjangan HGU meskipun masyarakat menolak,” ungkap Batin Mudo ini.

Kondisi ini miris sekali, sikap Kepala Desa dan Lurah yang berbeda dengan masyarakat patut dipertanyakan. Terutama ketika hak adat sedang diperjuangkan.

Pemangku wilayah semestinya mendengar suara masyarakat, bukan mengambil keputusan yang berpotensi mengabaikan kepentingan serta hak-hak mereka.

Terkait, keseragaman nomor surat dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan dan masing-masing pemerintah desa perihal dukungan perpanjangan HGU.

Persadariau telah mengonfirmasi para Kepala Desa dan Lurah itu. Namun, tak satu pun dari mereka yang memberi penjelasan.

Untuk diketahui, HGU PT MUP dengan luas lebih kurang 14.000 hektare itu telah habis masa berlakunya. Perusahaan memperoleh izin tersebut berdasarkan pelepasan kawasan hutan.

Pemerintah melepaskan status kawasan hutan itu melalui surat keputusan Menteri Kehutanan nomor : 267/KPTS-II-1990 tentang Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk keperluan PT Mitra Unggul Pusaka.

Sus

You Might Also Like

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

TAGGED: Asian Agri, HGU, Mitra Unggul Pusaka, PT MUP
admin 2026-09-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim 5 hari ago
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar 5 hari ago
Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan
Daerah 6 hari ago
Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

1 minggu ago
NasionalPariwisata

LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO

1 minggu ago
HukrimNasional

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

1 minggu ago
HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?