Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

admin
Last updated: 2026/09/10 13:40:16
admin
Share
3 Min Read
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Masyarakat adat menolak menyetujui perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) milik korporasi sawit, PT Mitra Unggul Pusaka (MUP).

Tensi polemik antara masyarakat dengan perusahaan kian meningkat. Dampak dari keberadaan PT MUP tidak memberi manfaat bagi warga tempatan.

Perusahaan itu disebut tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat lokal yang sudah mendiami areal usaha tersebut sejak dahulu secara turun temurun.

“Masyarakat adat menolak perpanjangan HGU karena PT MUP belum merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat hingga saat ini,” kata Batin Mudo, Firmansyah kepada Persadariau, Ahad (6/9/26).

Batin Mudo menjelaskan, PT Mitra Unggul Pusaka menggarap lahan di wilayah tanah ulayat masyarakat adat delapan Pebatinan.

Di antaranya Pebatinan Baru, Datuk Soti, Pebatinan Mudo, Gringging, Badagu, Datuk Rajo Bilang Bungsu, Batin Mudo Langkan, dan Antan-antan Batin Dirajo.

Keseluruhannya Pebatinan itu, lanjut dia, berada di dalam enam wilayah administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, yaitu Desa Tambak, Desa Sokoi.

Selanjutnya, Kelurahan Langgam, Desa Penarikan, Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati.

Meskipun sejumlah elemen masyarakat lokal belum menyatakan setuju untuk proses perpanjangan HGU atas nama anak usaha Asian Agri itu.

Para pemangku wilayah administrasi tetap mendukung dengan menerbitkan surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan menyetujui langkah tersebut.

“Lima Kades dan 1 Lurah menandatangani surat pernyataan mendukung proses perpanjangan HGU meskipun masyarakat menolak,” ungkap Batin Mudo ini.

Kondisi ini miris sekali, sikap Kepala Desa dan Lurah yang berbeda dengan masyarakat patut dipertanyakan. Terutama ketika hak adat sedang diperjuangkan.

Pemangku wilayah semestinya mendengar suara masyarakat, bukan mengambil keputusan yang berpotensi mengabaikan kepentingan serta hak-hak mereka.

Terkait, keseragaman nomor surat dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan dan masing-masing pemerintah desa perihal dukungan perpanjangan HGU.

Persadariau telah mengonfirmasi para Kepala Desa dan Lurah itu. Namun, tak satu pun dari mereka yang memberi penjelasan.

Untuk diketahui, HGU PT MUP dengan luas lebih kurang 14.000 hektare itu telah habis masa berlakunya. Perusahaan memperoleh izin tersebut berdasarkan pelepasan kawasan hutan.

Pemerintah melepaskan status kawasan hutan itu melalui surat keputusan Menteri Kehutanan nomor : 267/KPTS-II-1990 tentang Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk keperluan PT Mitra Unggul Pusaka.

Sus

You Might Also Like

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

TAGGED: Asian Agri, HGU, Mitra Unggul Pusaka, PT MUP
admin 2026-09-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 57 detik ago
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim 3 jam ago
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim 3 jam ago
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

3 jam ago
Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

2 hari ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

7 hari ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?