PERSADARIAU, JAKARTA — Komite Pimpinan Pusat (KPP) Serikat Tani Nelayan (STN) menyoroti proses hukum terhadap HA (66), warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran lahan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, HA dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sementara keterangan keluarga yang diberitakan media menyebutkan bahwa lahan tersebut dibersihkan untuk kepentingan pembangunan rumah, bukan dalam rangka membuka atau mengelola usaha perkebunan.
Deputi Bidang Tani KPP Serikat Tani Nelayan (STN), Rinaldi, S.H., S.Sos., (Sabtu, 22/08/26) menilai aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati menerapkan UU Perkebunan terhadap masyarakat kecil.
“STN tentu tidak pernah mendorong masyarakat melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah kepentingan kita bersama. Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan unsur-unsur tindak pidana yang secara tegas ditentukan undang-undang,” ujar Rinaldi.
Menurut Rinaldi, persoalan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah apakah HA memang dapat dikualifikasikan sebagai Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 2014. Disampaikannya bahwa, pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan pada pokoknya melarang Pelaku Usaha Perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 memberikan ancaman pidana terhadap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Jadi persoalannya bukan sesederhana ada lahan, ada api, kemudian seseorang langsung dapat dipidana menggunakan UU Perkebunan. Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan merupakan Pelaku Usaha Perkebunan dan apakah perbuatannya memang dilakukan dalam konteks membuka atau mengolah lahan perkebunan,” tegas Rinaldi.
Menurut STN, apabila benar HA membersihkan sebidang tanah untuk membangun rumah, fakta tersebut harus diperiksa secara objektif. Penyidik perlu membuktikan apa jenis usaha perkebunan yang dilakukan HA, tanaman perkebunan apa yang akan dibudidayakan, serta apa bukti yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dibuka dalam rangka kegiatan usaha perkebunan.
“Kalau faktanya seorang warga berusia 66 tahun membersihkan tanah untuk mendirikan rumah, lalu di mana letak usaha perkebunannya? Apa komoditas perkebunannya? Apa kegiatan usahanya? Dan atas dasar apa dia dikategorikan sebagai Pelaku Usaha Perkebunan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara hukum, bukan dengan asumsi,” katanya.
STN mengingatkan bahwa hukum pidana tunduk kepada asas legalitas. Unsur tindak pidana tidak boleh diperluas hanya untuk memudahkan proses pemidanaan.
Apalagi, UU Perkebunan sendiri menggunakan terminologi subjek hukum secara berbeda. Dalam sejumlah ketentuan pidana digunakan istilah “Setiap Orang”, sementara Pasal 108 secara khusus menggunakan istilah “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan”.
“Pilihan kata dalam undang-undang mempunyai konsekuensi hukum. Kalau pembentuk undang-undang menuliskan Pelaku Usaha Perkebunan, aparat harus membuktikan kualitas tersebut. Tidak boleh istilah itu diperluas sehingga setiap warga yang membersihkan tanah kemudian otomatis diposisikan sebagai pelaku usaha perkebunan,” ujar Rinaldi.
STN: Penegakan Hukum Karhutla Harus Menyentuh Aktor Besar
STN juga meminta penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan secara adil dan konsisten. Menurut Rinaldi, ketegasan aparat terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan keberanian melakukan penegakan hukum terhadap korporasi dan pelaku usaha skala besar apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mendukung penegakan hukum terhadap Karhutla. Tetapi hukum jangan memperlihatkan wajah yang sangat keras ketika berhadapan dengan rakyat kecil, sementara terhadap kebakaran dalam skala besar yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, penanganannya justru sering dipertanyakan masyarakat,” katanya.
Menurut STN, ukuran penegakan hukum tidak boleh semata-mata siapa yang paling mudah ditangkap, melainkan siapa yang berdasarkan alat bukti benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
“Negara harus hadir melindungi lingkungan, tetapi negara juga berkewajiban melindungi rakyat dari penerapan hukum yang tidak tepat. Dua kepentingan itu tidak boleh dipertentangkan,” kata Rinaldi.
Minta Penahanan HA Dievaluasi
STN juga meminta aparat kepolisian mengevaluasi kebutuhan penahanan terhadap HA berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini, termasuk alasan konkret dilakukannya penahanan.
Menurut Rinaldi, usia HA yang telah mencapai 66 tahun, tempat tinggal yang jelas, keadaan keluarga, sikap kooperatif serta kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi ataupun mengulangi perbuatan harus dinilai secara objektif.
“Penahanan bukanlah penghukuman. Seseorang yang masih berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tidak bersalah. Karena itu kami meminta agar kebutuhan penahanan HA dievaluasi secara objektif berdasarkan KUHAP,” ujarnya.
STN meminta Kapolres Pelalawan dan jajaran penyidik membuka ruang bagi keluarga dan penasihat hukum untuk menyampaikan bukti mengenai peruntukan tanah tersebut, termasuk apabila terdapat bukti bahwa lokasi itu memang dipersiapkan sebagai tempat pembangunan rumah.
STN juga mendorong dilakukan pemeriksaan objektif terhadap status tanah, luas areal yang terbakar, titik awal api, tujuan pembersihan lahan, peruntukan lahan, serta ada atau tidaknya kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan HA.
“Jangan sampai seseorang terlebih dahulu ditempatkan sebagai pelaku kejahatan perkebunan, sementara pertanyaan paling mendasar—apakah dia memang Pelaku Usaha Perkebunan—belum terjawab,” kata Rinaldi.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam persoalan tani dan nelayan, STN menyatakan akan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan, profesional, serta menghormati hak-hak tersangka.
“Sekali lagi, kami tidak sedang membenarkan pembakaran lahan. Yang kami kritik adalah apabila instrumen pidana perkebunan digunakan terhadap masyarakat tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa seluruh unsur deliknya memang terpenuhi,” tegas Rinaldi.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegas, tetapi juga harus tepat sasaran. Jangan sampai semangat memberantas Karhutla berubah menjadi kriminalisasi terhadap rakyat kecil.”
STN meminta Kepolisian Resor Pelalawan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang dikenakan kepada HA dan memastikan proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan semata-mata karena ditemukan adanya lahan yang terbakar.
“Kalau HA memang bukan Pelaku Usaha Perkebunan dan lahan tersebut memang dibersihkan untuk membangun tempat tinggal, maka aparat penegak hukum harus berani mengevaluasi konstruksi perkara ini. Hukum harus melindungi lingkungan, tetapi hukum juga harus melindungi rakyat dari penerapan pasal yang tidak tepat.” jelasnya.
Fa

