Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

admin
Last updated: 2026/08/22 18:48:21
admin
Share
7 Min Read
Rinaldi, SH., S. Sos
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Komite Pimpinan Pusat (KPP) Serikat Tani Nelayan (STN) menyoroti proses hukum terhadap HA (66), warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran lahan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, HA dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sementara keterangan keluarga yang diberitakan media menyebutkan bahwa lahan tersebut dibersihkan untuk kepentingan pembangunan rumah, bukan dalam rangka membuka atau mengelola usaha perkebunan.

Deputi Bidang Tani KPP Serikat Tani Nelayan (STN), Rinaldi, S.H., S.Sos., (Sabtu, 22/08/26) menilai aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati menerapkan UU Perkebunan terhadap masyarakat kecil.

“STN tentu tidak pernah mendorong masyarakat melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah kepentingan kita bersama. Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan unsur-unsur tindak pidana yang secara tegas ditentukan undang-undang,” ujar Rinaldi.

Menurut Rinaldi, persoalan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah apakah HA memang dapat dikualifikasikan sebagai Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 2014. Disampaikannya bahwa, pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan pada pokoknya melarang Pelaku Usaha Perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 memberikan ancaman pidana terhadap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jadi persoalannya bukan sesederhana ada lahan, ada api, kemudian seseorang langsung dapat dipidana menggunakan UU Perkebunan. Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan merupakan Pelaku Usaha Perkebunan dan apakah perbuatannya memang dilakukan dalam konteks membuka atau mengolah lahan perkebunan,” tegas Rinaldi.

Menurut STN, apabila benar HA membersihkan sebidang tanah untuk membangun rumah, fakta tersebut harus diperiksa secara objektif. Penyidik perlu membuktikan apa jenis usaha perkebunan yang dilakukan HA, tanaman perkebunan apa yang akan dibudidayakan, serta apa bukti yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dibuka dalam rangka kegiatan usaha perkebunan.

“Kalau faktanya seorang warga berusia 66 tahun membersihkan tanah untuk mendirikan rumah, lalu di mana letak usaha perkebunannya? Apa komoditas perkebunannya? Apa kegiatan usahanya? Dan atas dasar apa dia dikategorikan sebagai Pelaku Usaha Perkebunan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara hukum, bukan dengan asumsi,” katanya.

STN mengingatkan bahwa hukum pidana tunduk kepada asas legalitas. Unsur tindak pidana tidak boleh diperluas hanya untuk memudahkan proses pemidanaan.

Apalagi, UU Perkebunan sendiri menggunakan terminologi subjek hukum secara berbeda. Dalam sejumlah ketentuan pidana digunakan istilah “Setiap Orang”, sementara Pasal 108 secara khusus menggunakan istilah “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan”.

“Pilihan kata dalam undang-undang mempunyai konsekuensi hukum. Kalau pembentuk undang-undang menuliskan Pelaku Usaha Perkebunan, aparat harus membuktikan kualitas tersebut. Tidak boleh istilah itu diperluas sehingga setiap warga yang membersihkan tanah kemudian otomatis diposisikan sebagai pelaku usaha perkebunan,” ujar Rinaldi.

STN: Penegakan Hukum Karhutla Harus Menyentuh Aktor Besar

STN juga meminta penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan secara adil dan konsisten. Menurut Rinaldi, ketegasan aparat terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan keberanian melakukan penegakan hukum terhadap korporasi dan pelaku usaha skala besar apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mendukung penegakan hukum terhadap Karhutla. Tetapi hukum jangan memperlihatkan wajah yang sangat keras ketika berhadapan dengan rakyat kecil, sementara terhadap kebakaran dalam skala besar yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, penanganannya justru sering dipertanyakan masyarakat,” katanya.

Menurut STN, ukuran penegakan hukum tidak boleh semata-mata siapa yang paling mudah ditangkap, melainkan siapa yang berdasarkan alat bukti benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana.

“Negara harus hadir melindungi lingkungan, tetapi negara juga berkewajiban melindungi rakyat dari penerapan hukum yang tidak tepat. Dua kepentingan itu tidak boleh dipertentangkan,” kata Rinaldi.

Minta Penahanan HA Dievaluasi

STN juga meminta aparat kepolisian mengevaluasi kebutuhan penahanan terhadap HA berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini, termasuk alasan konkret dilakukannya penahanan.

Menurut Rinaldi, usia HA yang telah mencapai 66 tahun, tempat tinggal yang jelas, keadaan keluarga, sikap kooperatif serta kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi ataupun mengulangi perbuatan harus dinilai secara objektif.

“Penahanan bukanlah penghukuman. Seseorang yang masih berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tidak bersalah. Karena itu kami meminta agar kebutuhan penahanan HA dievaluasi secara objektif berdasarkan KUHAP,” ujarnya.

STN meminta Kapolres Pelalawan dan jajaran penyidik membuka ruang bagi keluarga dan penasihat hukum untuk menyampaikan bukti mengenai peruntukan tanah tersebut, termasuk apabila terdapat bukti bahwa lokasi itu memang dipersiapkan sebagai tempat pembangunan rumah.

STN juga mendorong dilakukan pemeriksaan objektif terhadap status tanah, luas areal yang terbakar, titik awal api, tujuan pembersihan lahan, peruntukan lahan, serta ada atau tidaknya kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan HA.

“Jangan sampai seseorang terlebih dahulu ditempatkan sebagai pelaku kejahatan perkebunan, sementara pertanyaan paling mendasar—apakah dia memang Pelaku Usaha Perkebunan—belum terjawab,” kata Rinaldi.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam persoalan tani dan nelayan, STN menyatakan akan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan, profesional, serta menghormati hak-hak tersangka.

“Sekali lagi, kami tidak sedang membenarkan pembakaran lahan. Yang kami kritik adalah apabila instrumen pidana perkebunan digunakan terhadap masyarakat tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa seluruh unsur deliknya memang terpenuhi,” tegas Rinaldi.

“Penegakan hukum lingkungan harus tegas, tetapi juga harus tepat sasaran. Jangan sampai semangat memberantas Karhutla berubah menjadi kriminalisasi terhadap rakyat kecil.”

STN meminta Kepolisian Resor Pelalawan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang dikenakan kepada HA dan memastikan proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan semata-mata karena ditemukan adanya lahan yang terbakar.

“Kalau HA memang bukan Pelaku Usaha Perkebunan dan lahan tersebut memang dibersihkan untuk membangun tempat tinggal, maka aparat penegak hukum harus berani mengevaluasi konstruksi perkara ini. Hukum harus melindungi lingkungan, tetapi hukum juga harus melindungi rakyat dari penerapan pasal yang tidak tepat.” jelasnya.

Fa

You Might Also Like

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

TAGGED: Kriminal hukum, no viral no justice, polres Pelalawan
admin 2026-08-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional 1 menit ago
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah 1 hari ago
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah 1 hari ago
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

1 minggu ago
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Daerah

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

1 minggu ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

2 minggu ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?