PERSADARIAU, PELALAWAN — Polda Riau menyatakan telah menetapkan 55 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan lingkungan akibat karhutla.
Tindakan tersebut menunjukkan adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Namun, publik melihat kondisi berbeda dalam penanganan perkara kebakaran lahan yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Maret 2026 dan berada di areal perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS).
Sebelumnya, informasi dari Kapolsek Bunut pada masa itu, AKP Arinal Fajri mengatakan pihaknya menemukan sumber api berasal dari perkebunan sawit tersebut.
“Lahan keseluruhan yang terbakar merupakan lahan koperasi RTBS. Sumber api ditemukan pada saat kami turun ke lokasi, dilahan RTBS yg sudah ditanami sawit,” ungkap Arinal Fajri, (1/4/26).
Dia menambahkan, seluruh rangkaian proses penegakan hukum terkait kebakaran lahan itu menjadi kewenangan Polres Pelalawan.
Kendati demikian, kelanjutan penanganan kasus karhutla tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang dapat diketahui masyarakat.
Tertutupnya informasi mengenai hasil penyelidikan maupun penyidikan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
Padahal, kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit tersebut bukan fenomena yang terjadi tanpa perhatian publik.
Semestinya kebakaran di areal perkebunan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Terlebih ketika menyangkut kawasan yang memiliki status kepemilikan atau penguasaan tertentu.
Penanganan kasus ini semakin mencolok ketika perkara karhutla lainnya di wilayah Pelalawan telah menunjukkan adanya proses penegakan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: Mengapa perkara kebakaran lahan di Kebun milik Koperasi RTBS belum memperoleh kejelasan yang sama?
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyampaikan pengusutan perkara karhutla di areal perkebunan sawit RTBS ditangani Polres Pelalawan.
“Ditangani Polres Pelalawan, silahkan koordinasi dengan Kasat (Reskrim),” kata Ade Kuncoro dalam keterangan tertulis kepada Persadariau, Selasa (15/9/26).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi lebih memilih membisu ketika dikonfirmasi soal penanganan perkara karhutla tersebut.
Sus

