Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
DaerahHukrim

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

admin
Last updated: 2026/09/10 10:31:14
admin
Share
3 Min Read
Gabungan Massa dari Mahasiswa, Buruh dan Masyarakat lakukan aksi demontrasi di PMKS PT MUP. Sumber : net
SHARE
PERSADARIAU, PELALAWAN — Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat (Tim 9 PAMA) Kecamatan Langgam secara resmi menyatakan keberatan dan mengkritik keras Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, Zukri, terkait rekomendasi perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Kelompok masyarakat adat menilai ada tindakan bypass aturan dan kejanggalan mal-administrasi yang menguntungkan korporasi serta merugikan hak-hak masyarakat lokal di beberapa desa di Kecamatan Langgam.
Ketua Tim 9 Plasma yang juga Tokoh adat Batin Mudo, Firmansyah menegaskan bahwa terdapat tiga poin krusial yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SK Bupati Pelalawan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, khususnya pada poin kedua mengenai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20%.
Berikut adalah poin-poin kejanggalan dan pelanggaran administrasi yang disoroti oleh Tim 9 Plasma:
  • Pemberian Tenggat Waktu 3 Tahun Dinilai Melanggar PP 18/2021. Poin 2 SK Bupati yang menyatakan dukungan FPKM 20% baru dilaksanakan setelah 3 tahun izin HGU diterbitkan, dinilai bertentangan dengan mekanisme hukum. Berdasarkan Pasal 41 ayat (7) PP No. 18 Tahun 2021, kewajiban penyediaan 20% lahan wajib dilaksanakan pada saat perpanjangan atau pembaruan HGU diajukan, bukan menunggu 3 tahun lagi. Aturan tenggat waktu 3 tahun hanya berlaku untuk HGU baru berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013, sementara PT MUP adalah pengajuan perpanjangan HGU lama.
  • Kewajiban Lahan 20% Harus Berasal dari Dalam HGU PT MUP. Berdasarkan hasil konsultasi formal Tim 9 Plasma dengan Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., pada 28 April 2026, ditegaskan bahwa FPKM 20% untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib diambil dari total luasan di dalam HGU PT MUP yang sudah tertanam sawit. Aliansi menolak keras jika perusahaan mencoba memanipulasi aturan dengan mencarikan lahan baru di luar HGU atau memaksakan pola kerja sama kemitraan lahan sawit masyarakat yang sudah ada. Sesuai Pasal 41 Ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan Permentan No. 98 Tahun 2013, HGU yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib membangun FPKM dari 20% luas HGU-nya sendiri.
  • Ketidakpatuhan terhadap Syarat Perpanjangan HGU. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan dinilai mengabaikan Pasal 73 Ayat (1) Huruf F Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Pasal tersebut dengan jelas mengatur bahwa realisasi fasilitas kebun masyarakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan perpanjangan dan pembaruan HGU.

Pihak media Persadariau.co.id dilaporkan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa terkait mengenai dugaan mal-administrasi ini. Namun, hingga berita dan rilis ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi ataupun tanggapan yang diberikan oleh pihak kepala desa tersebut.
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Langgam meminta Kementerian ATR/BPN untuk bersikap tegas dan menolak permohonan perpanjangan HGU PT MUP sebelum hak 20% kebun masyarakat adat direalisasikan secara sah di dalam hamparan HGU perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RF

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

TAGGED: Batin Mudo, Bupati Zukri, korupsi, pelalawan, PT MUP
admin 2026-09-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 2 menit ago
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim 3 jam ago
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim 3 jam ago
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

2 menit ago
DaerahHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

3 jam ago
Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

2 hari ago
Dr Rawa El Amady
Daerah

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?