PERSADARIAU, PELALAWAN — Rangkaian dokumen kedinasan terkait proses rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) di Kabupaten Pelalawan memicu tanda tanya besar. Ditemukan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi sistematis berupa tindakan “salin-tempel” (copy-paste) massal, pengosongan nomor surat resmi, hingga dugaan bypass prosedur hukum yang melibatkan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Langgam dan berujung pada terbitnya Surat Keterangan dukungan dari Bupati Pelalawan.
Berdasarkan investigasi terhadap dokumen-dokumen yang beredar, cacat formal paling fatal terlihat pada isi poin nomor 2 di Surat Keterangan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Penarikan, Desa Tambak, dan Desa Pangkalan Gondai tertanggal 25 Maret 2024. Secara seragam, ketiga kepala desa tersebut menuliskan kalimat: “Bahwa kami atas nama Pemerintahan Desa Segati menyetujui…“.
Secara hukum tata negara, hal ini merupakan bentuk cacat wewenang mutlak. Bagaimana mungkin Kepala Desa Penarikan atau Desa Tambak mengeluarkan keputusan resmi atas nama “Pemerintahan Desa Segati”?
Kesalahan redaksional yang identik ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa surat tersebut tidak dikonseptualisasikan secara mandiri melalui Musyawarah Desa (Musdes), melainkan diduga kuat menggunakan satu draf mentah titipan pihak tertentu yang langsung ditandatangani tanpa proses verifikasi.
Ketidakpatuhan terhadap tertib administrasi negara semakin diperparah dengan temuan Surat Keterangan dari Desa Tambak dan Desa Pangkalan Gondai yang dibiarkan kosong tanpa nomor registrasi (No. 140/…/___) pada kop suratnya. Mengeluarkan dokumen bermuatan hukum tanpa nomor registrasi melanggar Permendagri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas, sehingga dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen ilegal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Ironisnya, kelalaian kolektif di tingkat dasar ini melenggang mulus ke tingkat pembuat kebijakan tertinggi. Hanya berselang 10 hari kemudian, tepatnya pada 5 April 2024, Bupati Pelalawan menerbitkan Surat Keterangan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang memberikan dukungan resmi bagi perpanjangan HGU PT MUP. Pada poin nomor 1 surat tersebut, Bupati secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakannya didasarkan pada surat-surat keterangan tingkat desa yang cacat hukum tersebut.
“Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. Bagaimana mungkin kebijakan strategis daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan penguasaan lahan berskala besar oleh korporasi jilid kedua, diputuskan hanya bermodalkan dokumen-dokumen copy-paste yang salah kaprah dan cacat formil?” ujar Firmansyah selaku tokoh adat Batin Mudo kepada Persadariau saat ditemui di Pekanbaru, Ahad (6/9/2026) siang wib.
Menurutnya, tindakan para pejabat publik ini diduga kuat melanggar Pasal 52 dan Pasal 17 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan menyalahgunakan dan melampaui wewenang, serta melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Lebih jauh, pola percepatan dokumen tanpa verifikasi substansial terhadap kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM/Plasma 20%) di lapangan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sektor lahan (Pasal 3 UU Tipikor) karena menguntungkan pihak korporasi dan merugikan hak perekonomian masyarakat lokal.
” Secara Aturan Memang yang masuk Panitia B itu adalah Kepala Desa, Camat dan Bupati”, ujarnya penuh tanda tanya dengan trik-intrik pejabat di Pelalawan.
” Kepala Desa Seharusnya merapatkan dengan unsur unsur yang ada di Desa termasuk Masyarakat Hukum Adat ( MHA ). Karena di mana-mana persoalan Agraria ini selalu berurusan dengan Masyarakat Hukum Adat,” ungkapnya.
” Kita juga tidak menuduh, bukan pula berandai andai, Kami sudah ber-tabayun dengan camat dan di hadiri kepala Desa di Kantor camat Langgam dan sudah mempertanyakan terkait dokumen yang di keluarkan oleh kepala desa terkait Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT MUP. Dan waktu itu mereka membenarkan terkait dokumen tersebut,” jelas Firmansyah menegaskan.
Atas temuan skandal administrasi ini, tokoh adat Batin Mudo, sekaligus Ketua Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Langgam, Firmansyah menyampaikan tuntutan tegas:
– Mendesak Bupati Pelalawan untuk segera mencabut Surat Keterangan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 karena dasar hukum penerbitannya terbukti gugur demi hukum (void ab initio).
– Meminta Kementerian ATR/BPN untuk menolak atau menunda proses perpanjangan HGU PT MUP di Kabupaten Pelalawan sebelum dilakukan audit investigatif menyeluruh.
– Melaporkan dugaan maladministrasi sistematis ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau guna memeriksa para Kepala Desa terkait serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pelalawan.
RF

