PERSADARIAU, PEKANBARU — Kerusakan lingkungan di wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti Riau bukan lagi sekadar masalah alam biasa.
Ini adalah cerminan dari ketidakadilan yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun.
Ketika ribuan hektar wilayah hutan beralih fungsi menjadi area bisnis skala besar seperti Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Muncul pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang menanggung kerugian atas hilangnya tempat hidup masyarakat lokal?
Pakar Ekonomi Lingkungan asal Amerika Latin Joan Martinez–Alier memperkenalkan konsep utang ekologis.
Ia berpendapat bahwa perusahaan atau industri besar memiliki “utang” yang belum terbayar atas pemanfaatan sumber daya alam serta dampak kerusakan lingkungan yang mereka tinggalkan di daerah operasional.
Namun, menurut akademisi sekaligus dosen Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr M Rawa El Amady M.A pemikiran yang populer sejak tahun 2010-an ini tidak bisa ditelan mentah-mentah di Indonesia.
Dia menilai teori Martinez–Alier terlalu fokus pada perhitungan angka atau hitungan matematis semata, seperti kerugian uang dan pemulihan fisik alam.
“Perhitungan utang ekologis dari Martinez-Alier itu bagus, tetapi belum lengkap jika diterapkan pada kondisi daerah kita. Di lapangan, pembukaan lahan tidak hanya merusak pepohonan atau mengurangi aliran air, tetapi juga merampas kehidupan sosial, tradisi, hingga nilai-nilai spiritual masyarakat adat yang tidak bisa diukur sekadar dengan uang,” ujar Dr. Rawa El Amady.
Oleh karena itu, beliau mendorong perlunya melihat utang ekologis dari berbagai sudut pandang kehidupan masyarakat agar relevan dengan kondisi di daerah.
Salah satu contoh nyata yang disorot adalah kehidupan masyarakat adat atau suku asli di Provinsi Riau.
Ketika wilayah tempat tinggal dan adat mereka ditetapkan sebagai area izin usaha besar yang sering kali berakar dari aturan hukum peninggalan zaman penjajahan (Domaine Verklaring).
Di mana masyarakat kehilangan jauh lebih banyak daripada sekadar tempat mencari makan.
“Ketika kawasan yang disakralkan atau danau tempat ritual masyarakat terganggu oleh kegiatan industri, kerugiannya tidak bisa selesai hanya dengan memberi uang ganti rugi. Nilai kesakralan dan keberlanjutan hidup mereka harus dihitung sebagai bagian dari utang ekologis yang wajib dipulihkan,” tegas Dr. Rawa.
Menurutnya, perhitungan utang ekologis di Riau harus mencakup empat hal utama:
1. Dampak Lingkungan: Kerusakan alam, polusi asap akibat pembukaan lahan atau kebakaran, serta hilangnya keanekaragaman hewan dan tumbuhan.
2. Dampak Ekonomi: Penurunan penghasilan harian warga karena makin sulit mengakses sungai, hutan, atau danau yang sudah berubah bentuk.
3. Dampak Sosial dan Budaya: Hilangnya tempat berkumpul warga, tempat kegiatan adat, serta rusaknya tatanan hubungan kemasyarakatan.
4. Dampak Kepercayaan dan Kesakralan: Kerusakan tempat-tempat keramat, danau sakral, dan lokasi ritual adat.
Nilai spiritual ini tidak bisa diganti begitu saja dengan uang, melainkan butuh pemulihan hak dan pengembalian fungsi tempat sakral tersebut.
Selain itu, Dr Rawa menekankan perbedaan mendasar antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan Utang Ekologis.
Selama ini, CSR sering kali hanya dianggap sebagai bentuk “kebaikan hati” atau bantuan sukarela dari perusahaan yang sifatnya acak dan sekadar formalitas.
“CSR sering dianggap seolah-olah kebaikan hati perusahaan kepada warga sekitar. Padahal yang kita butuhkan bukan sekadar belas kasihan CSR, melainkan kewajiban membayar Utang Ekologis yang harus dicatat secara resmi dalam laporan keuangan dan audit perusahaan,” jelas Dr. Rawa.
Dari segi bisnis, memasukkan perhitungan utang ekologis ke dalam laporan keuangan resmi justru memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi dunia usaha.
Biaya pemulihan lingkungan tersebut bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak, sekaligus mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar di kemudian hari.
Guna mengubah gagasan ini menjadi kenyataan, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Pemerintah Daerah diminta tidak lagi berpikiran sempit, seperti hanya fokus menarik retribusi atau biaya perbaikan jalan yang rusak.
“Pemerintah daerah jangan hanya berpikir kecil seperti memungut biaya jalan rusak. Harus ada keberanian politik dari daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Utang Ekologis, supaya ada aturan hukum yang mengikat semua perusahaan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) siap menjadi pelopor.
“Unilak tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Sebagai akademisi, kita punya tanggung jawab moral untuk membuat penelitian ilmiah yang akurat, menyiapkan draft naskah hukum, dan mendorong lahirnya aturan yang membela keadilan lingkungan serta masa depan daerah,” pungkas Dr. Rawa El Amady.
Melalui komitmen ini, Unilak bergerak memasukkan pemikiran utang ekologis ke dalam materi perkuliahan, menggalang penelitian berbasis bukti nyata.
Serta memprakarsai penyusunan Naskah Akademik Ranperda Utang Ekologis untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Pada akhirnya, keadilan lingkungan tidak akan pernah terwujud selama keberhasilan ekonomi hanya diukur dari hilangnya tempat hidup masyarakat.
Penegakan utang ekologis adalah jalan tengah untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah tidak mengorbankan kehidupan dan kebudayaan warga lokal. **

