Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

admin
Last updated: 2026/08/12 13:02:26
admin
Share
3 Min Read
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Belum terungkapnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit milik Koperasi RTBS di Kabupaten Pelalawan patut dipertanyakan secara serius.

Menurut Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Berti Sitanggang, publik membutuhkan transparansi mengenai progres penanganan perkara tersebut.

Polres Pelalawan harus mampu menyampaikan secara terbuka, tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh mana penyelidikan telah dilakukan, siapa saja yang telah diperiksa, dan apa kendala yang membuat perkara tersebut belum menemukan titik terang?

“Pertanyaan-pertanyaan itu sangat nyambung ketika dibandingkan dengan perkara karhutla lainnya yang berhasil diungkap polisi,” kata Berti, Rabu (12/8/26).

Dia menjelaskan, pada April 2026, Polres Pelalawan berhasil menetapkan tersangka (ES) terkait pembakaran lahan di Desa Gambut Mutiara.

Kemudian pada Agustus 2026, polisi juga menangkap seseorang berinisial (S) yang disebut sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Desa Kerumutan.

Perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan beragam pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.

“Mengapa dalam perkara yang sama tapi beda lokasi, aparat dapat bergerak cepat menemukan pelaku dan menetapkan tersangka, sementara kasus kebakaran di perkebunan sawit Koperasi RTBS belum menunjukkan hasil yang jelas?” ujar Berti.

Jika aparat memproses perkara karhutla berdasarkan prosedur yang sama, Polres Pelalawan seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan perbedaan tersebut.

Berti menilai, kondisi yang terkesan “tebang pilih” ini berpotensi melahirkan berbagai asumsi negatif tentang adanya dugaan kepentingan tertentu.

Sehingga membuat perkara karhutla di perkebunan sawit Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) seolah mendapatkan perlakuan khusus.

“Jangan sampai lambannya pengungkapan kasus itu menciptakan kesan adanya perlakuan berbeda. Karena, ada pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara itu,” ucapnya.

Ketua G3S mengingatkan, hukum harus berdiri tegak tanpa melihat siapa pemilik lahan, siapa pengelola perkebunan, atau seberapa besar kepentingan ekonomi yang berada di belakangnya.

Ia meminta Polres Pelalawan membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dan kesan perlakuan khusus dalam penanganan perkara karhutla di Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi masih memilih membisu ketika dikonfirmasi berulangkali soal kasus karhutla tersebut.

Sus

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

TAGGED: Karhutla, Koperasi RTBS, polres Pelalawan, Riau
admin 2026-08-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 11 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 20 jam ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 6 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

11 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

20 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?