PERSADARIAU , PELALAWAN — Sejumlah warga Desa Kemang resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/9/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi lahan dan tanaman kelapa sawit seluas 58 hektare dari pihak perusahaan swasta.
Perwakilan warga Desa Kemang, Sasmawati, menyatakan bahwa laporan ini dipicu oleh ketidaktransparanan tata kelola lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Dugaan pemberian lahan seluas 58 hektare kepada oknum kades tersebut disinyalir berkaitan erat dengan proses mediasi konflik lahan antara warga dan pihak korporasi.
“Kami menduga ada pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit secara personal kepada oknum kepala desa dalam proses perjuangan lahan masyarakat. Akibat hal ini, hak yang seharusnya diterima oleh seluruh warga Desa Kemang menjadi berkurang,” ujar Sasmawati saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Senin (28/9/2026).
Sasmawati memaparkan, konflik ini bermula dari adanya areal perkebunan kelapa sawit seluas 595 hektare yang diduga berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Lahan tersebut tersebar di dua wilayah, yakni sekitar 300 hektare di Desa Kemang dan 295 hektare di Desa Palas. Berdasarkan informasi warga, lahan yang semula dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) tersebut saat ini berada di bawah pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
Dalam prosesnya, Lukman Hakim selaku Kepala Desa ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan sengketa lahan seluas 300 hektare di wilayah Desa Kemang. Dari hasil perjuangan tersebut, masyarakat mendapatkan alokasi lahan seluas 100 hektare yang kemudian dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Namun, belakangan warga mengendus adanya dugaan kesepakatan bawah tangan berupa pemberian kompensasi lahan terpisah seluas 58 hektare khusus untuk oknum kepala desa.
Warga memperkirakan potensi kerugian materiil akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp9,625 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga pasar lahan kelapa sawit sebesar Rp350 juta per kapling (luas dua hektare). Nilai ini di luar potensi kerugian dari sisa sengketa lahan lainnya yang diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektare.
Melalui laporan resmi ini, masyarakat mendesak Kejari Pelalawan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penyelidikan diharapkan mencakup status hukum lahan, kronologi penyerahan, keterlibatan pihak korporasi, hingga aliran dana dan aset yang dipersoalkan.
Merespons laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan dari warga Desa Kemang.
“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Laporan sudah kami terima dan dipastikan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Teguh.
Hakim selaku kepala Desa Kemang merespon singkat ketika Persada Riau mencoba mengklarifikasi soal pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
” Tak paham ambo do ” tidak mengerti saya, tu,” jawab Hakim singkat, Senin (28/9/1026).
Penulis: FA

