PERSADARIAU, PELALAWAN — Rangkaian dokumen kedinasan terkait proses rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) di Kabupaten Pelalawan memicu tanda tanya besar. Ditemukan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi sistematis berupa tindakan “salin-tempel” (copy-paste) massal, pengosongan nomor surat resmi, hingga dugaan bypass prosedur hukum yang melibatkan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Langgam dan berujung pada terbitnya Surat Keterangan dukungan dari Bupati Pelalawan.
1. Temuan Cacat Wewenang Mutlak: Skandal Dokumen Copy-Paste
Berdasarkan investigasi mendalam terhadap dokumen-dokumen yang beredar, cacat formal paling fatal terlihat pada isi poin nomor 2 di Surat Keterangan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Penarikan, Desa Tambak, dan Desa Pangkalan Gondai tertanggal 25 Maret 2024.
Secara seragam, ketiga kepala desa tersebut menuliskan kalimat:
“Bahwa kami atas nama Pemerintahan Desa Segati menyetujui…“
Secara hukum tata negara, hal ini merupakan bentuk Cacat Wewenang Mutlak. Bagaimana mungkin Kepala Desa Penarikan atau Desa Tambak mengeluarkan keputusan resmi atas nama “Pemerintahan Desa Segati“? Kesalahan redaksional yang identik ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa surat tersebut tidak dikonseptualisasikan secara mandiri melalui Musyawarah Desa (Musdes), melainkan diduga kuat menggunakan satu draf mentah titipan pihak tertentu yang langsung ditandatangani tanpa proses verifikasi.
2. Keterlibatan Bupati Zukri dan Kejanggalan Surat Keterangan
Hal yang paling aneh dan memicu kecurigaan publik adalah posisi Bupati Pelalawan, Zukri Misran. Selaku kepala daerah yang juga bertindak sebagai Tim Panitia B (sidang pemeriksaan tanah HGU Provinsi), Bupati Zukri justru meloloskan dan mengeluarkan Surat Keterangan resmi untuk mendukung perpanjangan HGU PT MUP. Kebijakan strategis ini ironisnya diterbitkan hanya dengan bersandar pada dokumen-dokumen tingkat desa yang nyata-nyata mengalami cacat administrasi berat.
Pertanyaan besar lainnya muncul dari isi Surat Keterangan Bupati Zukri Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 tersebut. Di dalamnya, secara spesifik dicantumkan Nomor Pernyataan dari Direktur PT MUP dengan nomor 34 dan 35 yang telah di notaris kan. Keberadaan klausul notaris korporasi di dalam surat kedinasan bupati ini memicu spekulasi di kalangan aliansi masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan korporasi dalam mendikte produk hukum pemerintah daerah.
3. Menabrak Status Lahan: HGU di Atas Kawasan Hutan
Langkah Bupati Zukri dinilai kian fatal mengingat fakta historis dan yuridis status lahan PT MUP. Sebagian besar konsesi yang dimohonkan perpanjangannya terindikasi kuat berada di dalam Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan.
Berdasarkan regulasi kehutanan, menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan atau perizinan kehutanan yang sah merupakan pelanggaran hukum berat. Dilegalkannya rekomendasi di atas lahan kawasan menggunakan basis dokumen desa yang cacat hukum semakin membongkar bobroknya tata kelola administrasi agraria di Pelalawan.
4. Mencuatnya Opsi Tawaran Uang Sagu Hati Rp 30 Juta
Aroma kongkalikong semakin menyengat pasca adanya informasi dari narasumber tepercaya yang menyebutkan bahwa petinggi di Pelalawan telah memanggil enam kepala desa yang menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT MUP tersebut pada Senin malam.
Pemanggilan ini diduga kuat berkaitan dengan indikasi adanya by pass alias kolusi yang menabrak prosedur administrasi yang seharusnya. Usai pemanggilan tersebut, mencuat kabar adanya opsi tawaran uang sagu hati sebesar Rp 30 juta per hektar dari pemerintah desa kepada masyarakat tempatan untuk 20% plasma PT MUP.
Namun, Ketua Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat (Tim 9 PAMA) Kecamatan Langgam, Firmansyah, secara tegas menyatakan menolak tawaran uang tersebut. Menurutnya, nominal Rp 30 juta tidak sepadan jika dibandingkan dengan hak konstitusional masyarakat atas pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari total luasan inti HGU PT MUP yang diamanatkan oleh undang-undang.
” Pembodohan dan penghinaan, masyarakat minta pemerintah bisa menegakan Pasal 41 ayat (7) PP No. 18 Tahun 2021, kewajiban penyediaan 20% lahan wajib dilaksanakan pada saat perpanjangan atau pembaruan HGU diajukan, bukan menunggu 3 tahun lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (24/9/2026) sore wib disalah satu eatery di Pangkalan Kerinci.
Firmansyah menambahkan bahwa terdapat tiga poin krusial yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SK Bupati Pelalawan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, khususnya pada poin kedua mengenai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20%.
Kewajiban Lahan 20% Harus Berasal dari Dalam HGU PT MUP. Berdasarkan hasil konsultasi formal Tim 9 Plasma dengan Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., pada 28 April 2026, ditegaskan bahwa FPKM 20% untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib diambil dari total luasan di dalam HGU PT MUP yang sudah tertanam sawit.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi Persadariau kepada Bupati Pelalawan maupun kepala desa/lurah yang berkepentingan.
Atas rentetan temuan ini, elemen masyarakat dan Tim Aliansi Masyarakat Adat mendesak agar Bupati Pelalawan segera mencabut Surat Keterangan rekomendasi perpanjangan HGU PT MUP demi menghindari tuntutan hukum yang lebih luas.

