PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi di dalam kawasan green belt di perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Provinsi Riau memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab korporasi dan lemahnya pengawasan negara. Kawasan yang secara hukum seharusnya menjadi zona perlindungan ekologis diduga justru menjadi ruang rawan kejahatan terhadap Gajah Sumatra, satwa berstatus Kritis yang dilindungi undang-undang.
Temuan lapangan dan keterangan masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas ilegal di dalam atau sekitar areal konsesi. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengarah pada potensi kelalaian sistemik dalam tata kelola perlindungan satwa di dalam konsesi perusahaan.
Green Belt yang Kehilangan Fungsi Perlindungan
Green belt bukan sekadar batas administratif di atas peta. Ia berfungsi sebagai:
- Koridor jelajah satwa liar,
- Zona penyangga ekologis,
- Kawasan lindung setempat yang wajib dijaga vegetasi alaminya.
Namun di lapangan, indikasi lemahnya patroli dan pengawasan membuka celah bagi masuknya pemburu. Dalam lanskap seperti sekitar Taman Nasional Tesso Nilo, kawasan konsesi perusahaan berbatasan langsung dengan habitat penting gajah. Ketika pengawasan longgar, risiko kejahatan satwa meningkat.
Tanggung Jawab Korporasi Tidak Bisa Dilepaskan
Perlindungan satwa dilindungi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang tersebut melarang membunuh, melukai, memiliki, hingga memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Lebih dari itu, perusahaan pemegang izin atas suatu kawasan memiliki kewajiban hukum untuk:
- Menjaga dan mengawasi areal konsesi,
- Mencegah aktivitas perburuan,
- Melaporkan temuan indikasi kejahatan satwa kepada aparat berwenang.
Apabila perburuan terjadi di dalam areal izin dan terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian berat, maka dapat timbul sanksi administratif, Gugatan perdata atas kerusakan lingkungan, hingga potensi pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam konteks hukum lingkungan modern, korporasi tidak lagi bisa berlindung di balik alasan “tidak mengetahui” jika sistem pengawasan yang layak tidak dijalankan.
Perburuan gajah di Riau bukan peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari pola berulang yang menunjukkan bahwa lanskap konsesi masih menjadi celah dalam perlindungan satwa. Selama fokus penegakan hukum hanya menyasar pemburu lapangan, aktor yang memiliki kendali wilayah dan sumber daya pengamanan luput dari evaluasi serius.
Negara tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku kecil, sementara tata kelola kawasan yang bermasalah tetap berjalan tanpa koreksi.
Desakan Tindakan Tegas
Anto, tokoh aktivis lingkungan Pekan Tua Lestari (PATAR) mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan perburuan di dalam konsesi.
” Audit kepatuhan lingkungan dan perlindungan satwa terhadap perusahaan terkait. Evaluasi izin usaha apabila terbukti terjadi kelalaian serius,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (25/2/2026).
Transparansi publik atas sistem patroli, mitigasi konflik satwa, dan laporan insiden satwa liar katanya juga harus dijalankan.
” Jika green belt gagal menjalankan fungsinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi keberlangsungan spesies yang berada di ambang kepunahan,” jelas Anto.
Dwi Januanto, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dikutip dari Mongabay menyebut telah memanggil Direksi RAPP, 7 Februari. Dalam keterangan resminya, dia menyebut tengah mendalami aspek kepatuhan korporasi, seiring dengan penelusuran jejak pemburu dan jaringannya.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, juga mendesak Kementerian Kehutanan cabut izin RAPP. Menurut dia, kematian gajah di konsesi RAPP sektor Ukui, bukan insiden terpisah.
Konsesi RAPP berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Artinya, bagian dari lanskap ekosistem Tesso Nilo.
Berdasarkan dokumen internal RAPP yang dia baca, sebagian konsesi RAPP di sektor Ukui diidentifikasi sebagai daerah penyangga (buffer zone) TNTN, seluas 1.872 hektar yang bernilai konservasi tinggi.
Dokumen sama, katanya, juga menyebut konsesi RAPP berfungsi sebagai koridor pergerakan satwa, terutama gajah Sumatera, yang keluar masuk dari kawasan inti TNTN.
“Kematian gajah Sumatera di konsesi RAPP bukan sekadar persoalan kasus perburuan satwa. Tapi bukti kegagalan perusahaan jalankan fungsi pemegang izin, yang digadang-gadang jadi benteng alam bagi keanekaragaman hayati,” katanya lewat keterangan tertulis.
Kematian gajah itu, juga menunjukkan kegagalan APRIL Group jalankan komitmen kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan jilid II, yang selama ini jadi ‘jualan’ di pasar global.
APRIL, katanya, menunjukkan ketidakseriusan atas komitmen keberlanjutan yang mereka buat. Termasuk niat ‘tobat’ melalui proposal sertifikasi ramah lingkungan kepada Forest Stewardship Council (FSC).
“Konsesi yang katanya, jadi wilayah terpantau dan terlindungi, justru berubah jadi ladang pembantaian satwa dilindungi.”
Dia mendesak FSC harus buka mata dan investigasi kasus kematian gajah tersebut.
Keberadaan konsesi tanaman industri di jantung lanskap TNTN, ciptakan konflik satwa dengan manusia. Kasus pembunuhan dan perburuan gading di RAPP bukti perusahaan ini tidak mampu hidup berdampingan dengan alam.
Kematian gajah juga menunjukkan lemahnya kontrol operasional perusahaan terhadap wilayah yang mereka kuasai.
Jika pemerintah bisa mencabut izin perusahaan penyebab banjir, maka, menurutnya, perusahaan yang gagal lindungi satwa kunci juga harus menerima sanksi yang sama beratnya.
“Sudah saatnya pemerintah berhenti memberikan izin industri di atas rumah asli gajah. Korporasi pemegang izin bertanggung jawab mutlak atas setiap kejadian ilegal di wilayah konsesinya.”
Kepunahan Tidak Menunggu Proses Administrasi
Setiap kematian Gajah Sumatra mempercepat laju kepunahan spesies ini di alam liar. Perlindungan habitat tidak boleh menjadi formalitas administratif. Ia adalah mandat hukum dan tanggung jawab moral.
Negara harus memastikan bahwa izin usaha tidak menjadi tameng bagi terjadinya kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Dari informasi yang dapat dipercaya, setidaknya ada belasan calon tersangka yang terjerat dalam kasus perburuan gajah di wilayah konsesi PT RAPP itu.
Humas PT RAPP, Erik belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan kepadanya sejak Senin, 23/2/2026 lalu.

