Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Sidang Kasus Terkait Anggaran Setwan DPRD Pekanbaru, Hakim: Jangan Bertele-tele
Hukrim

Sidang Kasus Terkait Anggaran Setwan DPRD Pekanbaru, Hakim: Jangan Bertele-tele

admin
Last updated: 2026/04/07 12:58:40
admin
Share
3 Min Read
Terdakwa (JA) mengenakan kemeja putih berlengan panjang
Terdakwa (JA) mengenakan kemeja putih berlengan panjang
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis melontarkan sindiran tajam kepada terdakwa Jhonny Andrean dengan menyebutnya sebagai “orang paling jujur se-Pekanbaru”.

Dalam sidang perkara Perintangan Penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru, pada hari Senin, 6 April 2026.

Sindiran tersebut muncul saat hakim menanggapi sikap terdakwa yang berulang kali membantah keterangan saksi, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni Andre Prakoso, Fattah, dan Yuda.

Hakim menyoroti inkonsistensi terdakwa yang awalnya tidak mengakui kepemilikan sepeda motor Yamaha N-Max yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti.

“Dari awal motor saja tidak mengaku milikmu. Kau kan orang paling jujur di Pekanbaru,” ujar hakim dengan nada satire di persidangan.

Selain itu, dalam sidang terungkap juga, dari dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 38 stempel berbagai instansi serta uang tunai sekitar Rp49 juta.

Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengakui bahwa sepeda motor dan stempel tersebut adalah miliknya.

Sementara uang yang ditemukan di dalam tas di jok motor diakui sebagai milik Hambali Nanda Manurung, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

Nama Hambali sendiri berulang kali disebut dalam persidangan. Diketahui, terdakwa merupakan ajudan pribadi Hambali dan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.

Hakim juga mencecar terdakwa terkait asal-usul 38 stempel tersebut. “Masa kau buat sebanyak itu untuk dirimu sendiri? Siapa bosmu? Hambali, kan jelas?” tanya hakim dalam sidang.

Selain itu, terdakwa juga membantah tudingan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Namun bantahan tersebut kembali disindir oleh hakim.

“Kau tidak pernah ada pemikiran seperti itu? Orang jujur di sini. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” ujar hakim.

Menanggapi itu, terdakwa hanya menjawab singkat, “Siap salah, Yang Mulia.”

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru tahun 2024.

Peristiwa itu terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru pada 12 Desember 2025.

Saat penggeledahan, terdakwa diduga memarkirkan sepeda motor di lokasi tidak biasa dan tidak mengakui kepemilikannya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti di dalam jok motor tersebut. Terdakwa sempat bersikeras tidak mengakui barang bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur dalam persidangan. “Hak terdakwa untuk ingkar. Tapi kalau memang bersalah, mengaku saja. Jangan bertele-tele,” tegasnya.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dari penyidik Kejari Pekanbaru, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. ***

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

25 Tahun Tanpa HGU, PT Pesawon Raya dan Jejak Kelalaian Pengawasan di Pelalawan

Kebakaran Kebun Sawit di Lahan Gambut, KNPI Desak Pengusutan Sumber Api

Mafia BBM Solar di Pelalawan Berkontribusi Kelangkaan minyak di SPBU

TAGGED: Anggaran, DPRD Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, Makan Minum, PN Pekanbaru, Setwan DPRD, Sppd fiktif
admin 2026-04-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah 6 jam ago
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah 19 jam ago
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah 1 hari ago
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi

2 hari ago
DaerahHukrim

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

1 minggu ago
DaerahHukrim

25 Tahun Tanpa HGU, PT Pesawon Raya dan Jejak Kelalaian Pengawasan di Pelalawan

2 minggu ago
DaerahHukrim

Kebakaran Kebun Sawit di Lahan Gambut, KNPI Desak Pengusutan Sumber Api

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?