Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Sidang Kasus Terkait Anggaran Setwan DPRD Pekanbaru, Hakim: Jangan Bertele-tele
Hukrim

Sidang Kasus Terkait Anggaran Setwan DPRD Pekanbaru, Hakim: Jangan Bertele-tele

admin
Last updated: 2026/04/07 12:58:40
admin
Share
3 Min Read
Terdakwa (JA) mengenakan kemeja putih berlengan panjang
Terdakwa (JA) mengenakan kemeja putih berlengan panjang
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis melontarkan sindiran tajam kepada terdakwa Jhonny Andrean dengan menyebutnya sebagai “orang paling jujur se-Pekanbaru”.

Dalam sidang perkara Perintangan Penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru, pada hari Senin, 6 April 2026.

Sindiran tersebut muncul saat hakim menanggapi sikap terdakwa yang berulang kali membantah keterangan saksi, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni Andre Prakoso, Fattah, dan Yuda.

Hakim menyoroti inkonsistensi terdakwa yang awalnya tidak mengakui kepemilikan sepeda motor Yamaha N-Max yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti.

“Dari awal motor saja tidak mengaku milikmu. Kau kan orang paling jujur di Pekanbaru,” ujar hakim dengan nada satire di persidangan.

Selain itu, dalam sidang terungkap juga, dari dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 38 stempel berbagai instansi serta uang tunai sekitar Rp49 juta.

Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengakui bahwa sepeda motor dan stempel tersebut adalah miliknya.

Sementara uang yang ditemukan di dalam tas di jok motor diakui sebagai milik Hambali Nanda Manurung, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

Nama Hambali sendiri berulang kali disebut dalam persidangan. Diketahui, terdakwa merupakan ajudan pribadi Hambali dan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.

Hakim juga mencecar terdakwa terkait asal-usul 38 stempel tersebut. “Masa kau buat sebanyak itu untuk dirimu sendiri? Siapa bosmu? Hambali, kan jelas?” tanya hakim dalam sidang.

Selain itu, terdakwa juga membantah tudingan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Namun bantahan tersebut kembali disindir oleh hakim.

“Kau tidak pernah ada pemikiran seperti itu? Orang jujur di sini. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” ujar hakim.

Menanggapi itu, terdakwa hanya menjawab singkat, “Siap salah, Yang Mulia.”

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru tahun 2024.

Peristiwa itu terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru pada 12 Desember 2025.

Saat penggeledahan, terdakwa diduga memarkirkan sepeda motor di lokasi tidak biasa dan tidak mengakui kepemilikannya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti di dalam jok motor tersebut. Terdakwa sempat bersikeras tidak mengakui barang bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur dalam persidangan. “Hak terdakwa untuk ingkar. Tapi kalau memang bersalah, mengaku saja. Jangan bertele-tele,” tegasnya.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dari penyidik Kejari Pekanbaru, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. ***

You Might Also Like

BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG di Pelalawan, Kerugian Korban Mencapai Rp 2,4 Miliar

TAGGED: Anggaran, DPRD Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, Makan Minum, PN Pekanbaru, Setwan DPRD, Sppd fiktif
admin 2026-04-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah 1 jam ago
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim 13 jam ago
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
DaerahHukrim

BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul

13 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

1 minggu ago
HukrimNasional

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

2 minggu ago
Anak kepala daerah dan politis yang terjaring razia narkotika
HukrimNasional

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?