PERSADARIAU, PEKANBARU — Organisasi masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) tagih pernyataan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketua Umum G3S Berti Sitanggang menilai sikap aparat penegak hukum di instansi vertikal tersebut tidak profesional dalam merespons pengaduan masyarakat.
“Kami kecewa karena Kejari terkesan tidak konsekuen dengan pernyataan Kasi Intelijen. Beberapa hari lalu dia menyebut ada pemberitahuan tertulis, tetapi hingga kini surat yang dimaksud tidak pernah kami terima. Kalau memang ada, tunjukkan. Jangan sampai ucapan hanya menjadi omong kosong tanpa bukti dan tindak lanjut,” tegas Berti, Rabu (16/9/26).
Menurut Ketua G3S, publik berhak mendapatkan kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
Tuntutan atas keterbukaan informasi merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum yang menempatkan setiap tindakan aparat hukum dalam kerangka legalitas.
Dia melanjutkan, akuntabilitas penegakan hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat.
“Suatu perkara tidak seharusnya dibiarkan berada dalam keadaan tanpa penjelasan mengenai tahapan proses, maupun alasan hukum yang mendasari suatu keputusan,” kata Berti.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko SH menyatakan sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada organisasi G3S.
Atas tindak lanjut penanganan dugaan perkara penyelewengan dalam realisasi sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tahun 2025.
Namun, pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut dibantah keras oleh Ketua Umum G3S.
Guna memastikan pengakuan Ormas G3S yang tidak menerima dokumen yang bersifat pemberitahuan mengenai laporan yang mereka sampaikan ke Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko belum memberi keterangan resmi kepada redaksi Persadariau sejak dikonfirmasi pada hari Rabu, 16 September 2026.
Sus

