Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Diduga Ilegal
Daerah

Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Diduga Ilegal

admin
Last updated: 2026/04/10 18:13:45
admin
Share
2 Min Read
Lokasi tambak udang vannamei di Dusun Parit Lepas, Desa Kembung Luar
Lokasi tambak udang vannamei di Dusun Parit Lepas, Desa Kembung Luar
SHARE

PERSADARIAU, BENGKALIS – PT Genesis Kembong Jaya (GKJ) disebut-sebut menggarap lahan negara untuk kegiatan budidaya dan tambak udang Vannamei.

Pihak pengelola membangun kegiatan usaha tambak udang itu di atas lahan yang terletak di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengelola bisnis tambak tersebut telah lama beroperasi dan diduga tanpa memiliki legalitas yang jelas.

Kepala Desa Kembung Luar Jamaluddin, juga mengungkapkan keterangan serupa. Ia mengatakan bahwa PT GKJ tetap menguasai lahan tersebut sejak lama.

Padahal, tanah seluas 35 hektare itu menjadi objek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi atas penjualan lahan kawasan hutan negara yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Tambak udang itu tidak pernah berhenti beroperasi sampai sekarang dan saya juga tidak tahu apa dasarnya usaha tambak beroperasi di lahan yang disita negara melalui putusan pengadilan,” kata Jamaluddin kepada Persadariau pada, Jum’at (10/4/26).

Jamaluddin melanjutkan, masyarakat desa kerap mendesaknya untuk mempertanyakan soal legalitas usaha tambak udang yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Akan tetapi, karena perizinan berusaha tidak menjadi kewenangan kepala desa, dia tidak mampu melakukan tindakan guna menjawab kegelisahan warga.

“Kami berharap setiap pelaku usaha dalam berkegiatan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Supaya masyarakat juga mendapat manfaat dari keberadaan usaha itu,” ucap Jamaluddin.

Untuk diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, memutuskan lahan seluas 35 Ha itu dirampas untuk negara.

Berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang berwenang kemudian menyerahkan lahan seluas 35 hektare itu kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Terpisah, Persadariau telah berupaya menghubungi PT Genesis Kembong Jaya melalui nomor seluler 0819-XXXX-1357 sejak hari Kamis, 9 April 2026.

Namun pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan: Apa payung hukum yang dimiliki untuk menguasai dan mengelola lahan di Dusun Parit Lepas itu.

Begitu juga dengan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Dr H Aready SE M.Si yang belum menjelaskan mengenai status pengelolaan lahan tambak udang tersebut.

Sus

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

TAGGED: BPKAD Bengkalis, Desa Kembung Luar, PT Genesis Kembong Jaya, Tambak Udang, Tanpa Izin, Vannamei
admin 2026-04-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 2 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 3 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 4 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

2 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

3 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

4 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?