Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > 25 Tahun Tanpa HGU, PT Pesawon Raya dan Jejak Kelalaian Pengawasan di Pelalawan
DaerahHukrim

25 Tahun Tanpa HGU, PT Pesawon Raya dan Jejak Kelalaian Pengawasan di Pelalawan

admin
Last updated: 2026/03/30 18:22:42
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi. Foto : AI
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan pelanggaran tata kelola lahan oleh PT Pesawon Raya kian terang setelah sejumlah fakta lama kembali mencuat di tengah investigasi terbaru oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.

Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan, Atai, menyatakan tim GTRA saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun, di balik proses yang disebut “on progress” itu, fakta-fakta lama menunjukkan persoalan ini telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak awal 2000-an.

625 Hektare, 25 Tahun Tanpa HGU

Sejumlah laporan media sebelumnya mengungkap bahwa PT Pesawon Raya mengelola lahan perkebunan sawit seluas ±625,50 hektare, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan sejak tahun 2000.

Namun hingga kini, perusahaan tersebut tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) izin utama yang melegalkan penguasaan lahan dalam skala besar.
Artinya, selama kurang lebih 25 tahun operasional, aktivitas perkebunan berjalan hanya bermodalkan IUP, tanpa kepastian hak atas tanah.

Tanaman Sudah Produktif, Izin Tak Kunjung Tuntas

Lebih jauh, data lapangan dalam laporan sebelumnya menunjukkan bahwa tanaman sawit di areal tersebut bukan lagi kategori awal. Dalam kajian terdahulu, umur tanaman di kebun PT Pesawon Raya bahkan telah mencapai kisaran 8–10 tahun pada periode pengamatan sebelumnya.

Dengan asumsi waktu berjalan hingga sekarang, usia tanaman tersebut sudah memasuki fase produktif penuh, yang berarti perusahaan telah lama menikmati hasil ekonomi dari lahan yang status hukumnya belum sah sepenuhnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa potensi kerugian negara bukan hanya administratif, tetapi juga fiskal dalam jangka panjang.

BPN: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Kegagalan Pengawasan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Umar Fathoni, dalam pernyataannya secara tegas menyebut bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, perusahaan yang telah mengantongi IUP seharusnya wajib mengurus HGU dalam waktu maksimal tiga tahun, dan jika tidak dipenuhi, izin tersebut seharusnya dicabut.

“Kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan,” tegasnya dalam pemberitaan sebelumnya dikutip Indonesiawarta.com.

Bahkan, BPN mengaku tidak pernah menerima pengajuan HGU dari PT Pesawon Raya, sebuah fakta yang memperkuat indikasi pembiaran selama bertahun-tahun.

Potensi Kerugian dan Dugaan Pembiaran Sistemik

Dengan luas ratusan hektare dan usia tanam yang telah produktif, potensi kerugian negara diperkirakan signifikan. Dalam salah satu perhitungan kasar yang pernah muncul di publik, kerugian fiskal dari pajak dan kewajiban lain bisa mencapai miliaran rupiah.
Situasi ini semakin kompleks dengan adanya dugaan:
‌

  1. Perusahaan tetap beroperasi tanpa HGU selama puluhan tahun;
    ‌Tidak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait;
  2. ‌Indikasi lobi ke dinas perizinan agar aktivitas tetap berjalan.

Meski dugaan lobi belum terkonfirmasi, pola pembiaran yang berlangsung lama membuka ruang spekulasi adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan.

GTRA Bergerak, Publik Menunggu Ketegasan
Kini, GTRA Pelalawan kembali mengambil alih penanganan kasus ini, termasuk menghitung denda dan potensi kerugian negara. Namun pertanyaan mendasar belum terjawab.

Mengapa pelanggaran yang diduga berlangsung lebih dari dua dekade baru ditangani serius sekarang?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pesawon Raya belum memberikan keterangan resmi terkait:
‌

  • Status pengurusan HGU;
  • Kewajiban denda;
  • ‌Dugaan komunikasi dengan instansi pemerintah.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal satu perusahaan, tetapi menjadi cermin lemahnya tata kelola agraria di daerah di mana pelanggaran bisa berlangsung lama tanpa koreksi.

Jika GTRA serius, maka langkah berikutnya bukan hanya menghitung kerugian, tetapi juga menjawab satu hal penting, siapa yang harus bertanggung jawab atas pembiaran selama ini?

Tim/**

You Might Also Like

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

TAGGED: Mafia lahan, Perusahaan Illegal, PT Pesawon Raya, Tim GTRA
admin 2026-03-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 1 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 5 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 5 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 2 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

5 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

5 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?