Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

admin
Last updated: 2026/02/02 11:43:04
admin
Share
3 Min Read
Kondisi Sungai Kerinci mengalami Pendangkalan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan (DPMPTSP) akan segera menindak tegas PT Pesawon Raya yang menggarap lahan seluas 625,50 hektar tanpa adanya izin Hal Guna Usaha (HGU).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan pemerintah telah membentuk tim evaluasi lintas instansi guna menelusuri kelengkapan perizinan serta dampak administratif dan fiskal dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Saat ini masih kami evaluasi. Minggu depan kami akan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan beberapa pihak. Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Budi kepada Persadariau, Rabu (28/1/2026) lalu.

Fakta lain ditemukan daerah aliran sungai (DAS) Kerinci telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Pesawon Raya itu. Manajemen perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan reboisasi.

” Sesuai dengan arahan dari DLH Pelalawan, terkait daerah aliran sungai, kita sudah hutan-kan kembali, tapi mungkin tidak bisa maksimal karena kondisi cuaca yang kita ketahui 2 tahun belakangan wilayah tersebut terdampak banjir. Terimakasih,” ujar Hendrik kepada media belum lama ini.

Namun hal itu diragukan pihak DlH ketika dikonfirmasi perihal penghutanan yang diklaim pihak PT Pesawon Raya.

” Kita belum terima, mana laporannya? Kami akan turunkan tim, untuk mengecek ke DAS-nya,” jawab Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau menyalahi fungsi kawasan lindung dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dijerat pidana apabila aktivitas penanaman sawit di DAS menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau menghilangkan fungsi sungai. Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 meliputi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, baik terhadap korporasi maupun penanggung jawab perusahaan.

Larangan penanaman sawit di sempadan sungai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat berujung pada perintah pembongkaran kegiatan, pemulihan fungsi ruang, serta sanksi pidana penjara dan denda.**/tim

You Might Also Like

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

TAGGED: DAS, Pengrusakan Sungai, PT Pesawon Raya
admin 2026-02-02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah 17 jam ago
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah 18 jam ago
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 2 hari ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

17 jam ago
Daerah

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

18 jam ago
Daerah

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

2 hari ago
DaerahSerba - Serbi

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?