Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam
Daerah
Lokasi penambangan material galian C di desa karya indah
Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

admin
Last updated: 2026/02/02 11:43:04
admin
Share
3 Min Read
Kondisi Sungai Kerinci mengalami Pendangkalan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan (DPMPTSP) akan segera menindak tegas PT Pesawon Raya yang menggarap lahan seluas 625,50 hektar tanpa adanya izin Hal Guna Usaha (HGU).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan pemerintah telah membentuk tim evaluasi lintas instansi guna menelusuri kelengkapan perizinan serta dampak administratif dan fiskal dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Saat ini masih kami evaluasi. Minggu depan kami akan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan beberapa pihak. Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Budi kepada Persadariau, Rabu (28/1/2026) lalu.

Fakta lain ditemukan daerah aliran sungai (DAS) Kerinci telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Pesawon Raya itu. Manajemen perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan reboisasi.

” Sesuai dengan arahan dari DLH Pelalawan, terkait daerah aliran sungai, kita sudah hutan-kan kembali, tapi mungkin tidak bisa maksimal karena kondisi cuaca yang kita ketahui 2 tahun belakangan wilayah tersebut terdampak banjir. Terimakasih,” ujar Hendrik kepada media belum lama ini.

Namun hal itu diragukan pihak DlH ketika dikonfirmasi perihal penghutanan yang diklaim pihak PT Pesawon Raya.

” Kita belum terima, mana laporannya? Kami akan turunkan tim, untuk mengecek ke DAS-nya,” jawab Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau menyalahi fungsi kawasan lindung dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dijerat pidana apabila aktivitas penanaman sawit di DAS menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau menghilangkan fungsi sungai. Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 meliputi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, baik terhadap korporasi maupun penanggung jawab perusahaan.

Larangan penanaman sawit di sempadan sungai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat berujung pada perintah pembongkaran kegiatan, pemulihan fungsi ruang, serta sanksi pidana penjara dan denda.**/tim

You Might Also Like

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam

Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat

Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan

TAGGED: DAS, Pengrusakan Sungai, PT Pesawon Raya
admin 2026-02-02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar amerika serikat
Rupiah Sentuh Rp17.541 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Intervensi Pasar Obligasi
Ekonomi Nasional 6 jam ago
Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah
Daerah 2 hari ago
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah 3 hari ago
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Berti Sitanggang, Plt Ketua Umum PETIR
Daerah

PETIR Desak Kapolres Kampar Bertindak: Usut Tuntas Kasus Tambang di Desa Karya Indah

2 hari ago
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Daerah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

3 hari ago
Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis
Daerah

Aktor Besar Tambak Udang Bermasalah Panen Untung, Kejari Bengkalis Bungkam

5 hari ago
Lokasi penambangan material galian C di desa karya indah
Daerah

Ditemukan Masih Beroperasi, Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Kampar Menguat

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?