PERSADARIAU, BENGKALIS – Perkara dugaan korupsi dalam operasional tambak udang vannamei di Kabupaten Bengkalis kembali menarik perhatian publik.
Meski prosesnya telah naik ke tahap penyidikan di tahun 2024. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum menetapkan tersangka.
Sekretaris Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jakop Sihombing, menilai kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ia menyebut lambannya perkembangan perkara dapat menimbulkan kesan bahwa penanganan hukum mandek dan tidak menunjukkan kemajuan berarti.
“Yang lebih mencolok, aktivitas tambak udang tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Produksi terus berlangsung, keuntungan terus mengalir, sementara aparat penegak hukum justru terlihat sibuk dengan proses yang tak kunjung menunjukkan hasil nyata,” kata Jakop, Jum’at (8/5/26).
Jakop juga menyinggung adanya dugaan bahwa salah satu lokasi tambak udang berada di atas lahan sitaan negara terkait kasus korupsi tahun 2021.
Artinya, kata Jakop, pihak tertentu diduga memanfaatkan aset negara yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat untuk kepentingan bisnis mereka.
Pertanyaan publik sederhana: siapa yang memberikan izin? Atas dasar hukum apa lahan sitaan negara bisa berubah fungsi menjadi kawasan bisnis tambak udang yang aktif beroperasi?
“Aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap pihak tertentu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ketiadaan transparansi dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Publik bisa saja menilai bahwa hukum hanya galak dalam konferensi pers, tetapi melempem ketika berhadapan dengan kepentingan besar,” ucap Jakop.
Selain merugikan negara, aktivitas usaha tambak udang tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.
Di titik ini, apakah aparat melakukan penyidikan demi penegakan hukum yang sesungguhnya, atau sekadar menjadi etalase prosedural agar tampak menindaklanjuti kasus.
“Tidak ada gunanya status penyidikan kalau ujungnya hanya menjadi pajangan administrasi tanpa keberanian menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Menurut Jakop, Kejaksaan Negeri harus segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Masyarakat kini menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa langkah penyidikan bukan sekadar formalitas, melainkan menghasilkan penetapan tersangka.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Rawatan Manik, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. ***

