PERSADARIAU, KAMPAR – Kendati sempat ditindak oleh Polres Kampar pada Juli 2025 lalu, aktivitas penambangan galian C di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, dilaporkan masih terus beroperasi hingga kini.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Mereka menyedot material pasir menggunakan mesin sedot serta peralatan pendukung lainnya tanpa hambatan berarti.
Dalam penindakan sebelumnya, sejumlah peralatan, termasuk mesin penyedot pasir, sempat diamankan aparat kepolisian.
Meskipun polisi tiba di lokasi tambang (quarry) ketika aktivitas penambangan sedang beroperasi. Namun aparat tidak menyeret pelaku usaha.
Namun, kondisi terkini justru memunculkan tanda tanya. Mesin yang sebelumnya diamankan tersebut diduga kembali digunakan untuk menyedot material galian C di lokasi yang sama.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik “tangkap lepas”, di mana penindakan tidak diikuti proses hukum yang berkelanjutan.
Jika benar demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kampar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait masih beroperasinya tambang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata dikonfirmasi pada hari Selasa (5/5/26), tidak merespons pertanyaan dari awak media.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus itu tengah berjalan. Hal ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan terhadap seorang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum dari penindakan sebelumnya. Tidak diketahui apakah kasus tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya atau hanya sebatas penertiban sementara.
Minimnya transparansi dari pihak berwenang semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap adanya kelonggaran dalam penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal.
Sus

