PERSADARIAU, BENGKALIS– Pengusaha tambak terus mengembangkan kegiatan budidaya udang vanname di berbagai wilayah di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Banyak pihak menilai kegiatan usaha tersebut perlu diimbangi dengan kajian lingkungan yang komprehensif. Karena, tanpa pengelolaan yang tepat, tambak udang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem lingkungan hidup.
Kajian lingkungan menjadi langkah awal yang penting sebelum pembukaan maupun pengembangan tambak udang.
Proses tersebut menganalisis berbagai faktor, mulai dari kesesuaian lokasi, kualitas air, kondisi tanah, hingga dampak terhadap keanekaragaman hayati.
Meski demikian, sebagian besar pemilik tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis tidak melengkapi operasional mereka dengan dokumen lingkungan.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis per 16 April 2026, sebanyak 12 lokasi tambak udang telah menyelesaikan dokumen lingkungan hidup.
Sementara, data Dinas Perikanan Bengkalis menunjukkan sejumlah 102 tambak udang yang mendapat pembinaan dan pendampingan secara teknis dari pemerintah.
Penerbitan puluhan izin usaha tambak udang tersebut terjadi tanpa melalui studi lingkungan yang semestinya. Perizinan terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Para pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup secara mandiri, tanpa melalui evaluasi atau analisis dampak lingkungan yang mendalam.
Padahal, banyak kasus menunjukkan bahwa pembangunan tambak udang tanpa kajian yang memadai menghancurkan mangrove dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, limbah dari tambak yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari perairan dan mengganggu kehidupan biota laut.
Kegiatan budidaya tambak udang sangat memengaruhi kondisi ekosistem pesisir, sehingga penerapan kajian lingkungan menjadi langkah penting untuk menilainya.
Secara ekonomi, tambak udang memang berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, manfaat tersebut bisa berubah menjadi kerugian jangka panjang jika pihak pengelola tidak memperhatikan aspek lingkungan dan merusak ekosistem pesisir.
Sus

