Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan
Daerah

Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan

admin
Last updated: 2026/05/05 13:50:25
admin
Share
2 Min Read
Tambak udang vannamei yang beroperasi di kabupaten bengkalis
Tambak udang vannamei di Kabupaten Bengkalis
SHARE

PERSADARIAU, BENGKALIS– Pengusaha tambak terus mengembangkan kegiatan budidaya udang vanname di berbagai wilayah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Banyak pihak menilai kegiatan usaha tersebut perlu diimbangi dengan kajian lingkungan yang komprehensif. Karena, tanpa pengelolaan yang tepat, tambak udang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem lingkungan hidup.

Kajian lingkungan menjadi langkah awal yang penting sebelum pembukaan maupun pengembangan tambak udang.

Proses tersebut menganalisis berbagai faktor, mulai dari kesesuaian lokasi, kualitas air, kondisi tanah, hingga dampak terhadap keanekaragaman hayati.

Meski demikian, sebagian besar pemilik tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis tidak melengkapi operasional mereka dengan dokumen lingkungan.

Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis per 16 April 2026, sebanyak 12 lokasi tambak udang telah menyelesaikan dokumen lingkungan hidup.

Sementara, data Dinas Perikanan Bengkalis menunjukkan sejumlah 102 tambak udang yang mendapat pembinaan dan pendampingan secara teknis dari pemerintah.

Penerbitan puluhan izin usaha tambak udang tersebut terjadi tanpa melalui studi lingkungan yang semestinya. Perizinan terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Para pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup secara mandiri, tanpa melalui evaluasi atau analisis dampak lingkungan yang mendalam.

Padahal, banyak kasus menunjukkan bahwa pembangunan tambak udang tanpa kajian yang memadai menghancurkan mangrove dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, limbah dari tambak yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari perairan dan mengganggu kehidupan biota laut.

Kegiatan budidaya tambak udang sangat memengaruhi kondisi ekosistem pesisir, sehingga penerapan kajian lingkungan menjadi langkah penting untuk menilainya.

Secara ekonomi, tambak udang memang berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.

Namun, manfaat tersebut bisa berubah menjadi kerugian jangka panjang jika pihak pengelola tidak memperhatikan aspek lingkungan dan merusak ekosistem pesisir.

Sus

You Might Also Like

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

Mantan Sekdes Sotol Dicopot dari Jabatan akibat Penyalahgunaan Wewenang

TAGGED: Dokumen Lingkungan, Ekosistem, Kabupaten Bengkalis, Kerusakan Lingkungan, mangrove, Tambak Udang, Vannamei
admin 2026-05-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 3 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 24 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

3 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

24 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

1 hari ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Daerah

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?