Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan
Daerah

Dari 102 Hanya 12 Tambak Udang yang Mengantongi Dokumen Lingkungan

admin
Last updated: 2026/05/05 13:50:25
admin
Share
2 Min Read
Tambak udang vannamei yang beroperasi di kabupaten bengkalis
Tambak udang vannamei di Kabupaten Bengkalis
SHARE

PERSADARIAU, BENGKALIS– Pengusaha tambak terus mengembangkan kegiatan budidaya udang vanname di berbagai wilayah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Banyak pihak menilai kegiatan usaha tersebut perlu diimbangi dengan kajian lingkungan yang komprehensif. Karena, tanpa pengelolaan yang tepat, tambak udang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem lingkungan hidup.

Kajian lingkungan menjadi langkah awal yang penting sebelum pembukaan maupun pengembangan tambak udang.

Proses tersebut menganalisis berbagai faktor, mulai dari kesesuaian lokasi, kualitas air, kondisi tanah, hingga dampak terhadap keanekaragaman hayati.

Meski demikian, sebagian besar pemilik tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis tidak melengkapi operasional mereka dengan dokumen lingkungan.

Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis per 16 April 2026, sebanyak 12 lokasi tambak udang telah menyelesaikan dokumen lingkungan hidup.

Sementara, data Dinas Perikanan Bengkalis menunjukkan sejumlah 102 tambak udang yang mendapat pembinaan dan pendampingan secara teknis dari pemerintah.

Penerbitan puluhan izin usaha tambak udang tersebut terjadi tanpa melalui studi lingkungan yang semestinya. Perizinan terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Para pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup secara mandiri, tanpa melalui evaluasi atau analisis dampak lingkungan yang mendalam.

Padahal, banyak kasus menunjukkan bahwa pembangunan tambak udang tanpa kajian yang memadai menghancurkan mangrove dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, limbah dari tambak yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari perairan dan mengganggu kehidupan biota laut.

Kegiatan budidaya tambak udang sangat memengaruhi kondisi ekosistem pesisir, sehingga penerapan kajian lingkungan menjadi langkah penting untuk menilainya.

Secara ekonomi, tambak udang memang berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.

Namun, manfaat tersebut bisa berubah menjadi kerugian jangka panjang jika pihak pengelola tidak memperhatikan aspek lingkungan dan merusak ekosistem pesisir.

Sus

You Might Also Like

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung

Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V

Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

TAGGED: Dokumen Lingkungan, Ekosistem, Kabupaten Bengkalis, Kerusakan Lingkungan, mangrove, Tambak Udang, Vannamei
admin 2026-05-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 13 jam ago
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah 2 hari ago
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah 2 hari ago
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung

13 jam ago
Daerah

Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V

2 hari ago
Daerah

Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta

2 hari ago
Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?