PERSADARIAU, PELALAWAN — Fenomena ribuan ikan air tawar mati yang terjadi pada November 2025 lalu menarik perhatian pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (31/12/2025) siang wib.
” Sebelum pers rilis kemarin, pihak kementrian (KLH) menjadwalkan Januari besok turun ke lokasi,” katanya.
Belum diketahui pasti kapan pihak kementrian akan turun ke tempat lokasi terjadinya pencemaran limbah yang diduga kuat disebabkan oleh perusahaan industri milik Sukanto Tanoto itu.
” Tanggal tepatnya kita belum tau, pada saat kita konsultasi itu mereka menjanjikan di Januari 2026 besok,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu DLH Pelalawan secara resmi menyampaikan hasil uji Laboratorium dan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran oleh pelaku industri, diantaranya;
Ditemukan ketidaksesuaian pada kanal Effluent (pembuangan air limbah) PT RAPP & PT APR;
Adanya kegiatan yang tidak tercatat dalam dokumen Izin Lingkungan, berupa penimbangan kayu pada Bak Air. Limbah yang dihasilkan air yang berwarna hitam pekat yang kemudian langsung dibuang ke lingkungan;
Limpasan air steam trap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa-pipa boiler PT RAPP yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL terlebih dahulu;
Pembuangan air limpasan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL dari drainase PT RAPP yang dialirkan ke kanal PT IIS kebun buatan yang bermuara ke sungai Kampar.
Fakta lapangan oleh DLH Pelalawan menemukan pengalihan aliran pembuangan limbah dari kanal APR ke kanal PT IIS. Hal itu terindikasi kuat adanya upaya perusahaan mengelabui pemerintah dalam pengelolaan limbah.
Tidak hanya itu, fakta mengejutkan lainnya didapati adanya kegiatan timbangan air yang belum memiliki dokumen perizinan AMDAL hingga berdampak air sungai Kampar berubah menjadi hitam pekat.
Dirangkum dari berbagai sumber, ikan mati di Sungai Kampar terjadi sejak tahun 2014, 2016, 2018, 2021, 2022 dan 2025. Hal ini terus terulang tanpa ada ketegasan dari pihak pemerintah.
FA

