Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut
DaerahHukrim

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

admin
Last updated: 2026/04/09 18:15:56
admin
Share
5 Min Read
Lahan yang diduga Site Plan untuk perumahan sosial Pemda Pelalawan berubah jadi perkebunan kelapa sawit perorangan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikenal dengan sebutan “LC300” di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, hingga kini belum tersentuh penegakan hukum, meski dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai serius dan berlapis.

Berdasarkan penelusuran, kebun sawit tersebut memiliki luasan sekitar 315 hektare dan berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Lahan itu juga diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang sebelumnya diperuntukkan bagi program relokasi bencana alam.

Namun di lapangan, kawasan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif dengan usia tanam diperkirakan sekitar 9 tahun.

Sejumlah sumber menyebutkan, lahan ratusan hektare tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Guna Dodos dan PT Pesawon Raya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status legalitas penguasaan lahan tersebut.

Selain berada dalam kawasan hutan, area LC300 juga teridentifikasi sebagai lahan gambut dengan kedalaman lebih dari dua meter. Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran, mengingat kawasan gambut dalam, memiliki fungsi lindung dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas budidaya skala besar.

Modus penguasaan lahan pun berubah. Pada awalnya, pengelola disebut mengklaim sebagai kelompok tani. Namun belakangan, klaim tersebut bergeser dengan menyebut lahan dimiliki perorangan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM), yang justru menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan.

Potensi Pidana Berlapis

Dari sisi hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk pada ekosistem gambut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen seperti sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Potensi Kerugian Negara

Dari sisi ekonomi, potensi kerugian negara juga dinilai signifikan. Dengan usia tanam sekitar 9 tahun, negara diperkirakan telah kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak, perizinan, serta kewajiban lainnya yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Nilai tersebut belum termasuk dampak ekologis akibat kerusakan lahan gambut.

Praktisi hukum, Roni Hardianto, SH, menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak.

“Kejaksaan dalam hal ini diharapkan bisa diandalkan untuk menegakkan hukum secara tegas. Potensi kerugian negara dari segi pajak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan hal sepele. Ini harus diproses,” ujarnya kepada media, Selasa (7/4/2026) sore WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap aktivitas perkebunan sawit di kawasan LC300 tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan relokasi bencana alam oleh dinas terkait berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS/413.2/DKS/V/2006. Namun dalam perkembangannya, muncul klaim bahwa areal 300 hektare itu merupakan tanah ulayat masyarakat Rantau Baru, hasil pembagian batin atau ninik mamak.

Pengelola lahan, Imanudin, saat ditemui beberapa waktu lalu membantah bahwa lahan yang dibelinya itu merupakan aset Pemda Pelalawan yang diperuntukkan bagi relokasi bencana alam. Tapi anehnya, posisi lahan relokasi bencana alam yang di dalam peta letak koordinatnya sama persis dengan areal 300 yang dikelolanya.

“Dulu memang pernah digugat bahkan sampai ke Polda kasus ini. Tapi sudah kami selesaikan dengan pembayaran terkait pembelian lahan itu sampai dua tahap. Dokumen-dokumen jual belinya ada sama saya semua,” bebernya pada media ini, Selasa (24/2/2026). FA/tim

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: Kawasan Hutan, pelalawan, PT Guna Dodos, Sawit Ilegal
admin 2026-04-09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 12 jam ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 19 jam ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 6 hari ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

12 jam ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

19 jam ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

6 hari ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?