PERSADARIAU, PELALAWAN — Aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikenal dengan sebutan “LC300” di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, hingga kini belum tersentuh penegakan hukum, meski dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai serius dan berlapis.
Berdasarkan penelusuran, kebun sawit tersebut memiliki luasan sekitar 315 hektare dan berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Lahan itu juga diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang sebelumnya diperuntukkan bagi program relokasi bencana alam.
Namun di lapangan, kawasan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif dengan usia tanam diperkirakan sekitar 9 tahun.
Sejumlah sumber menyebutkan, lahan ratusan hektare tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Guna Dodos dan PT Pesawon Raya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status legalitas penguasaan lahan tersebut.
Selain berada dalam kawasan hutan, area LC300 juga teridentifikasi sebagai lahan gambut dengan kedalaman lebih dari dua meter. Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran, mengingat kawasan gambut dalam, memiliki fungsi lindung dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas budidaya skala besar.
Modus penguasaan lahan pun berubah. Pada awalnya, pengelola disebut mengklaim sebagai kelompok tani. Namun belakangan, klaim tersebut bergeser dengan menyebut lahan dimiliki perorangan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM), yang justru menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan.
Potensi Pidana Berlapis
Dari sisi hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk pada ekosistem gambut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen seperti sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi Kerugian Negara
Dari sisi ekonomi, potensi kerugian negara juga dinilai signifikan. Dengan usia tanam sekitar 9 tahun, negara diperkirakan telah kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak, perizinan, serta kewajiban lainnya yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Nilai tersebut belum termasuk dampak ekologis akibat kerusakan lahan gambut.
Praktisi hukum, Roni Hardianto, SH, menilai aparat penegak hukum harus segera bertindak.
“Kejaksaan dalam hal ini diharapkan bisa diandalkan untuk menegakkan hukum secara tegas. Potensi kerugian negara dari segi pajak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan hal sepele. Ini harus diproses,” ujarnya kepada media, Selasa (7/4/2026) sore WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap aktivitas perkebunan sawit di kawasan LC300 tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan relokasi bencana alam oleh dinas terkait berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS/413.2/DKS/V/2006. Namun dalam perkembangannya, muncul klaim bahwa areal 300 hektare itu merupakan tanah ulayat masyarakat Rantau Baru, hasil pembagian batin atau ninik mamak.
Pengelola lahan, Imanudin, saat ditemui beberapa waktu lalu membantah bahwa lahan yang dibelinya itu merupakan aset Pemda Pelalawan yang diperuntukkan bagi relokasi bencana alam. Tapi anehnya, posisi lahan relokasi bencana alam yang di dalam peta letak koordinatnya sama persis dengan areal 300 yang dikelolanya.
“Dulu memang pernah digugat bahkan sampai ke Polda kasus ini. Tapi sudah kami selesaikan dengan pembayaran terkait pembelian lahan itu sampai dua tahap. Dokumen-dokumen jual belinya ada sama saya semua,” bebernya pada media ini, Selasa (24/2/2026). FA/tim

