PERSADARIAU, PELALAWAN — Kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) di Desa Merbau Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, memicu perhatian kalangan aktivis. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu diduga berasal dari sumber api yang belum diketahui pasti, bahkan muncul dugaan adanya unsur kesengajaan oleh pihak tidak dikenal.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebab pasti kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan melalui Ketua Harian Jaka Endang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal muasal api yang memicu kebakaran di Desa Merbau, Kecamatan Bunut.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas sumber api yang menyebabkan kebakaran hingga ratusan hektare. Informasi yang kami peroleh, sumber api berasal dari lahan milik Koperasi Riau Tani Berkah,” ujar Jaka, Sabtu (28/3/2026).
KNPI, kata Jaka, menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Resor Pelalawan untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan agar tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut, mengingat lahan yang terbakar diduga milik kelompok besar.
“Kebakaran lahan adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada tebang pilih, apalagi jika benar lahan ini milik kelompok kuat. Kami dari organisasi pemuda akan terus mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, api dilaporkan telah menjalar dan menghanguskan ratusan hektare lahan, termasuk kebun milik masyarakat sekitar.
Upaya pemadaman masih terus dilakukan, melibatkan dua unit helikopter serta puluhan personel tim pemadam dari perusahaan, kepolisian, dan instansi kehutanan yang telah berjibaku selama lebih dari sepekan.
Selain mendesak penegakan hukum, KNPI juga menyoroti aspek pengelolaan dan perizinan lahan perkebunan tersebut. Jaka menilai, standar pengelolaan kebun sawit skala besar semestinya memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut.
“Kami menduga standar pengelolaan kebun belum memenuhi syarat, termasuk sistem antisipasi kebakaran. Perizinan juga perlu ditelusuri, apakah sudah sesuai, mengingat lokasi berada di lahan gambut yang diduga memiliki kedalaman lebih dari tiga meter,” ujarnya.
KNPI bersama sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menyatakan akan segera membuat laporan resmi guna mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menyikapi kritikan keras organisasi kepemudaan itu, pengurus koperasi RTBS, Edi Maskur menanggapi santai. Menurutnya kecurigaan adanya kelalaian standar pengelolaan yang tidak memenuhi syarat serta penempatan nama-nama anggota koperasi yang didominasi oleh pihak luar, itu hal biasa sebagai kaum intelektual.
” Gak apa-apa kalau itu pendapat para intelektual para pemuda kalau masaalah lahan bohong kalau orang luar banyak dalamnya, silakan berstatmen..tapi kalau gak sesuai faktanya .. yakin lah allah maha tau ya kan,” jawab Edi Maskur ketika dikonfirmasi oleh persadariau.co.id pada Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang kebakaran lahan di Riau yang kerap terjadi setiap tahun, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tanpa pandang bulu. FA

