Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Lokasi tambak udang vannamei PT Genesis Kembong Jaya
Aset Negara atau Ladang Bisnis? Tambak Udang di Bengkalis Jadi Polemik
Daerah
Abrasi di pesisir kabupaten bengkalis
RUMUS Riau Berharap Kapolda Serius Berantas Perusakan Mangrove
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Terhadap Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif
Hukrim

Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Terhadap Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif

admin
Last updated: 2023/12/21 23:39:26
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Muhammad Adil eks Bupati Kepulauan Meranti 

PERSADARIAU, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non-aktif Muhammad Adil, Kamis (21/12/2023). Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa KPK.

Contents
Foto : Muhammad Adil eks Bupati Kepulauan Meranti Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun,” lanjut Arif.

Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil. Adil juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Adil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Uang tersebut merupakan perhitungan suap yang diterima Adil.

Jaksa dalam tuntutannya, menyebut Adil telah melakukan tiga kluster tindak pidana korupsi yakni; penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Muhammad Adil dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Adil juga diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI tersebut, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adil melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Adapun uang sebesar Rp 720 juta yang disita dikembalikan untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Sebelumnya, auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**/es

You Might Also Like

Kejaksaan Beberkan Soal Pemeriksaan Sekwan Pekanbaru dan Kasus Perintangan Penyidikan

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

Sidang Kasus Terkait Anggaran Setwan DPRD Pekanbaru, Hakim: Jangan Bertele-tele

TAGGED: M Adil, meranti, Tipikor
admin 2023-12-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 2 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata 3 hari ago
Lokasi tambak udang vannamei PT Genesis Kembong Jaya
Aset Negara atau Ladang Bisnis? Tambak Udang di Bengkalis Jadi Polemik
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Gedung DPRD Kota Pekanbaru
DaerahHukrim

Kejaksaan Beberkan Soal Pemeriksaan Sekwan Pekanbaru dan Kasus Perintangan Penyidikan

1 minggu ago
Tabung LPG yang diamankan Bareskrim
HukrimNasional

Sikat Sindikat Mafia BBM, Bareskrim Sisir 223 TKP

2 minggu ago
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi

3 minggu ago
DaerahHukrim

Sawit Ilegal “LC300” di Kawasan Hutan Pelalawan Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut

3 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?