Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Terhadap Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif
Hukrim

Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Terhadap Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif

admin
Last updated: 2023/12/21 23:39:26
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Muhammad Adil eks Bupati Kepulauan Meranti 

PERSADARIAU, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non-aktif Muhammad Adil, Kamis (21/12/2023). Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa KPK.

Contents
Foto : Muhammad Adil eks Bupati Kepulauan Meranti Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun,” lanjut Arif.

Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil. Adil juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Adil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Uang tersebut merupakan perhitungan suap yang diterima Adil.

Jaksa dalam tuntutannya, menyebut Adil telah melakukan tiga kluster tindak pidana korupsi yakni; penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Muhammad Adil dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Adil juga diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI tersebut, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adil melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Adapun uang sebesar Rp 720 juta yang disita dikembalikan untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Sebelumnya, auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**/es

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

TAGGED: M Adil, meranti, Tipikor
admin 2023-12-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 2 hari ago
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah 3 hari ago
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah 3 hari ago
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 minggu ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

2 minggu ago
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
DaerahHukrim

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?