Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kejaksaan Beberkan Soal Pemeriksaan Sekwan Pekanbaru dan Kasus Perintangan Penyidikan
DaerahHukrim

Kejaksaan Beberkan Soal Pemeriksaan Sekwan Pekanbaru dan Kasus Perintangan Penyidikan

admin
Last updated: 2026/04/23 13:01:26
admin
Share
2 Min Read
Gedung DPRD Kota Pekanbaru
Gedung DPRD Kota Pekanbaru (net)
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Perkara tindak pidana perintangan penyidikan yang menyeret JA ke meja hijau menyingkap tabir dugaan praktik korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Oknum sekretariat dewan (Setwan) Kota Pekanbaru diduga menyalahgunakan anggaran dengan memanipulasi kegiatan perjalanan dinas.

Pihak-pihak terkait menyalahgunakan sarana pelaksanaan tugas kedinasan sebagai celah untuk mengalirkan anggaran secara tidak sah.

Dalam praktiknya, oknum Setwan DPRD memanipulasi laporan perjalanan dinas agar seolah-olah dilaksanakan, lengkap dengan jadwal, tujuan, hingga daftar peserta.

Pada pemeriksaan saksi yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/4/26), mengungkap praktik kotor tersebut.

Saksi Ima Loveyanti memaparkan kejadian pembayaran penuh kepada seseorang yang tidak mengikuti seluruh rangkaian perjalanan dinas.

“Ada yang tidak ikut sama sekali tapi tetap dibayar dan ada juga perjalanan dinas yang tadinya 3 hari, hanya dilaksanakan 1 atau 2 hari saja. Tetap dibayar penuh,” kata saksi.

Terkait kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Setwan Pekanbaru. BPK menemukan hal yang mirip dengan kesaksian Ima Loveyanti di dalam laporan realisasi anggaran Setwan tahun 2024.

Temuan BPK mengungkap adanya pembayaran honor harian 100 persen, meskipun kegiatan dinas tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Selain itu, tercatat juga 11 agenda perjalanan dinas pihak tertentu tanpa mengetahui tujuannya. Ironisnya, negara tetap mengucurkan dana sesuai jadwal kedinasan.

Sekretaris dewan (Sekwan) memiliki peran krusial dalam mengelola administrasi keuangan DPRD dan menyusun laporan pertanggungjawaban.

Peran utama Sekwan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan seluruh anggaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan sekretariat DPRD.

Menyoal permasalahan hukum yang sedang berjalan hingga mengenai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persadariau, belum berhasil menghubungi Hambali Nanda Manurung selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina SH MH membenarkan bahwa perkara yang tengah diselidiki jajarannya terkait pengelolaan anggaran 2024 di Setwan Pekanbaru, Kamis (23/4/26).

“Ya anggaran 2024. Perkara perintangan dan pemeriksaan sekwan masih berproses,” ucap Kepala Kejari Pekanbaru.

You Might Also Like

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

admin 2026-04-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim 1 hari ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 2 hari ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 2 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

1 hari ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

2 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

3 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?