PERSADARIAU, PEKANBARU – Kerusakan lingkungan akibat penebangan secara ilegal kawasan hutan tidak boleh disederhanakan menjadi persoalan “menanam kembali pohon”.
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Berti Sitanggang berpendapat, cara pandang semacam itu terlalu dangkal untuk menggambarkan skala kerusakan yang sesungguhnya.
“Ketika hutan dibabat, yang hilang bukan hanya pohonnya, tetapi juga fungsi ekologis dan struktur ekosistem yang belum tentu dapat dipulihkan hanya dengan program reboisasi,” kata Berti, Selasa (18/8/26).
Hutan alam bukan sekadar kumpulan batang kayu yang dapat diganti dengan bibit pohon baru. Rimba adalah ekosistem yang terbentuk melalui proses ekologis yang panjang.
Di mana tanah, tata air, mikroorganisme, vegetasi, satwa, dan jejaring kehidupan di dalamnya saling berkaitan.
Karena itu, lanjut Berti, reboisasi tidak boleh dijadikan “kosmetik kebijakan” untuk menutupi kegagalan menghentikan sumber kerusakan lingkungan.
“Menanam ribuan atau jutaan bibit setelah hutan dihancurkan tidak otomatis mengembalikan hutan seperti semula. Pohon muda bukanlah pengganti ekosistem hutan alam yang telah terbentuk selama puluhan, bahkan ratusan tahun,” ucapnya.
Ketua G3S mengungkapkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika pendekatan reboisasi digunakan sebagai bentuk “kompensasi administratif”.
G3S menilai langkah tersebut cukup berbahaya. Sebab, kerusakan ekologis dan ekosistem alam seolah dianggap selesai karena ada kegiatan penanaman kembali.
“Jangan hanya memulihkan kerusakan hutan, hentikan terlebih dahulu mesin yang menghasilkan kerusakan,” tegas Berti.
Jika aktivitas penebangan secara liar dan pembukaan lahan masih berjalan serta alih fungsi lahan dapat dilakukan melalui manipulasi perizinan dan administrasi.
Maka reboisasi hanya akan memperbaiki kerusakan di hilir, sementara sumber persoalan dan praktik kejahatan tetap merusak hutan di hulu.
Selain itu, G3S juga mengkritik pola penegakan hukum dalam perkara-perkara kejahatan kehutanan yang lebih kerap berhenti pada pelaku lapangan.
Berti menuturkan, individu yang menebang pohon secara liar memang dapat disebut melakukan pelanggaran. Namun, ada yang jauh lebih penting dari hal tersebut.
“Siapa yang membiayai, siapa yang mengatur, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengendalikan distribusi kayu, siapa yang mengatur akses ke kawasan, siapa yang menampung hasilnya, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar?” ujar Berti.
Apabila penindakan hanya berhenti pada pelaku yang bekerja di lapangan, maka penegakan hukum tidak akan pernah menghentikan sistem kejahatan tersebut.
Padahal kejahatan lingkungan tidak selalu dilakukan oleh individu yang beraktivitas menggunakan berbagai peralatan.
“Aktor intelektual tidak perlu menebang satu pohon pun untuk menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas ribuan pohon yang tumbang,” tandasnya.
RZ

