PERSADARIAU, PELALAWAN — Bupati Pelalawan, Zukri, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peng-administrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan ini dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, serta para pemangku adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya, Zukri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas pelaksanaan kegiatan tersebut di Pelalawan. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman para camat, kepala desa, batin, dan pemangku adat terkait mekanisme peng-administrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pemangku kepentingan, sehingga tanah ulayat di Pelalawan tidak hanya terjaga secara turun-temurun, tetapi juga memiliki legalitas yang diakui negara,” ujar Zukri.

Ia menegaskan, penertiban administrasi pertanahan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
“Dengan adanya kepastian hukum, tanah ulayat akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Zukri juga mengajak para datuk, batin, dan pemangku adat untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi guna menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi.
“Forum ini penting bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita, agar tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
Ia menyebutkan, Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan provinsi prioritas dalam program tersebut pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Rezka menambahkan, pendaftaran tanah ulayat bersifat opsional atau merupakan hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, ia mendorong para pemangku adat untuk aktif mencari informasi dan memahami prosedur yang berlaku.
“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menggali informasi, termasuk bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau Datuk H. Jonnaidi Dasa, Ketua LAM Pelalawan H. Jasfar, Kepala BPN Pelalawan Ir. Umar Fathoni, serta unsur Forkopimda, OPD provinsi, camat, kepala desa, dan pemangku adat se-Kabupaten Pelalawan.

