PERSADARIAU, JAKARTA – Selama 13 hari menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, kepolisian mengamankan 330 orang sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan penangkapan tersangka merupakan langkah nyata Polri mendukung pemerintah memberantas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
“Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang terjadi sepanjang 7 April hingga 20 April 2026,” kata Irhamni saat jumpa pers, Selasa (21/4/26).
Irhamni menjelaskan bahwa polisi menangkap 330 tersangka penyelewengan bahan bakar di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai daerah.
Meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur.
Kemudian, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli Solar berulangkali lalu menimbunnya di sebuah tempat untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.
Dia menambahkan modus lain yang digunakan para tersangka, yaitu membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya lebih banyak.
Bahkan, polisi menemukan indikasi, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka.
Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG. Para tersangka memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” ungkapnya.
Bareskrim menegaskan tidak hanya menerapkan Pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

