PERSADARIAU, PEKANBARU – Publik menyoroti tahapan pemindahan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru ke Nusakambangan.
Pasalnya, dari sekian banyak tahanan, Jekson Sihombing termasuk salah satu yang dipindahkan.
Menurut keluarga Jekson, pihak Lapas tidak memberitahu tentang rencana pemindahan itu. Pihak keluarga baru mengetahui setelah mereka melaksanakan proses pemindahan.
Padahal, Pengadilan menghukum Jekson bukan karena perkara tindak pidana berat. Hakim menjatuhkan hukuman kepadanya atas pelanggaran Pasal 368 KUHP lama.
Bahkan, langkah yang diambil Lapas Kelas IIA Pekanbaru itu juga mengagetkan sebagian rekan-rekannya yang aktif di garis kontrol sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau Maizar, mengatakan pemindahan merupakan bukan kewenangan kantor wilayah.
“Yang menilai warga binaan pemasyarakatan untuk pindah ke Nusakambangan itu pihak Lapas bukan Kakanwil,” ucap Maizar kepada Persadariau, Rabu (22/4/26) malam.
Lalu, saat ditanya apakah dia mengetahui mengenai proses pemindahan para tahanan. Dia mengaku hanya menerima salinan informasi terkait hal tersebut.
“Tembusan saja,” jawabnya.
Maizar menambahkan juga bahwa Lapas melakukan asesmen terhadap warga binaan berisiko tinggi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Pemindahaan itu untuk mencegah terciptanya gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Jadi bukan kanwil yang menentukan,” ujar Maizar.
Terpisah, Persadariau mengkonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto soal pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan.
Namun, Yuniarto telah menonaktifkan nomor selulernya sejak mencuatnya informasi pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas super ketat di Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, pihak Lapas Pekanbaru Jopri Sinaga selaku Humas. Hanya menjanjikan akan memberi jawaban atas pertanyaan yang disampaikan kepadanya.
Sus

