PERSADARIAU, BENGKALIS – Novrianto terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menyerahkan diri kepada penegak hukum.
“Novrianto alias Bombeng sudah menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya,” ucap Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim hari Jum’at (26/6/26).
Wahyu mengungkapkan proses penyerahan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Novrianto alias Bombeng di dampingi istrinya.
Dia menjelaskan, terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng dihukum dalam perkara tindak pidana Kehutanan, berdasarkan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Novrianto alias Bombeng pada (16/6/26).
Selanjutnya Tim Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan pencarian terhadap Terpidana namun tidak berada di kediaman nya yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
Akhirnya Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Novrianto dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutup Wahyu. **

