Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah
Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah
PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI
Serba - Serbi
Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

admin
Last updated: 2026/08/11 20:58:03
admin
Share
4 Min Read
Forum Pemred Riau Soroti Penganggaran Kerjasama media Diskominfo Kampar
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Pembagian anggaran kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan. Perbedaan nilai yang sangat mencolok antarmedia dinilai tidak adil serta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas mekanisme penetapannya.

Ketua Forum Pimpinan Redaksi Riau, Rahmad Handayani, menilai Diskominfo Kampar tidak memperlakukan perusahaan media secara proporsional. Menurutnya, perbedaan nilai kerja sama seharusnya memiliki dasar dan indikator yang terukur, bukan ditentukan secara tertutup.

“Saya menilai Diskominfo Kampar tidak fair terhadap media-media lain. Kalaupun terdapat perbedaan nilai, seharusnya berdasarkan klasifikasi atau grade A, B, dan C. Namun, klasifikasi itu harus dijalankan sesuai koridor serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (11/08/2026).

Berdasarkan dokumen kerja sama media tahun anggaran 2024 yang diperoleh redaksi, Diskominfo Kampar mengalokasikan anggaran publikasi sekitar Rp10,439 miliar kepada ratusan media cetak, daring, televisi, dan radio.

Dalam dokumen tersebut, terdapat media yang memperoleh nilai kerja sama hingga sekitar Rp425 juta dalam satu tahun. Media lainnya mendapatkan sekitar Rp378 juta, Rp345 juta, Rp331 juta, dan Rp230 juta. Sebaliknya, sejumlah media hanya menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta dalam periode yang sama.

Perbedaan itu menjadi sorotan karena beberapa media yang memperoleh nilai besar disebut relatif baru beroperasi. Sementara itu, terdapat media yang telah lama menjalankan kegiatan jurnalistik, bahkan memiliki jaringan nasional, tetapi justru memperoleh nilai kerja sama jauh lebih kecil.

“Media yang usianya relatif baru justru memperoleh nilai fantastis. Sementara media yang sudah bertahun-tahun beroperasi hanya mendapatkan nilai sangat kecil. Kondisi ini merugikan media lain dan harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Menurut dia, ketimpangan tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memengaruhi proses penentuan maupun pencairan anggaran kerja sama. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen serta pendalaman oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan penasihat hukum sebelum menentukan langkah lanjutan. Konsultasi juga akan dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah mekanisme pembagian kerja sama media tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoordinasi dengan penasihat hukum dan berkonsultasi dengan Kejati Riau mengenai sistem pembagiannya. Termasuk mendalami apakah terdapat dugaan monopoli, konflik kepentingan, atau penyimpangan lainnya,” tegasnya.

Dia memastikan langkah hukum tidak akan diambil hanya berdasarkan asumsi. Pelaporan secara resmi akan dilakukan apabila hasil penelaahan menemukan data awal dan bukti yang dinilai cukup.

“Kalau dari data yang kami miliki nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan pihak berwenang yang memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” lanjutnya.

Ia juga meminta Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar segera memanggil Kepala Diskominfo untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian, klasifikasi media, mekanisme penentuan nilai, serta alasan terjadinya perbedaan anggaran yang sangat besar.

“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati memanggil Kepala Diskominfo. Pertanyakan bagaimana pembagian kerja sama ini dilakukan dan mengapa nilainya bisa sangat jomplang. Kebijakan pemerintah tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif terhadap media,” katanya.

Transparansi tersebut dinilai penting karena anggaran kerja sama media bersumber dari keuangan daerah. Setiap proses pengalokasiannya harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan resmi mengenai indikator penetapan nilai kerja sama maupun penyebab besarnya perbedaan anggaran antarmedia. Upaya konfirmasi telah disampaikan melalui surat dan pesan WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban substantif.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Diskominfo Kabupaten Kampar serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.**

You Might Also Like

Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri

Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

Ketua DPW PPNI Riau Lantik Pengurus Pelalawan 2026–2031, Wabup Husni Tamrin Dorong Inovasi Keperawatan

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

admin 2026-08-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim 1 menit ago
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah 8 jam ago
Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah 3 hari ago
PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI
Serba - Serbi 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri

8 jam ago
Daerah

Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

3 hari ago
Daerah

Ketua DPW PPNI Riau Lantik Pengurus Pelalawan 2026–2031, Wabup Husni Tamrin Dorong Inovasi Keperawatan

1 minggu ago
HukrimNasional

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?