PERSADARIAU, PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memeriksa proyek infrastruktur sumber daya air.
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang merasa heran atas sikap kejaksaan yang cenderung mengulur waktu dengan beragam dalih.
Di saat pihaknya berupaya mempertanyakan kelanjutan penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan mereka.
“Informasi dari pihak Kejati, proyek itu adalah bagian dari kegiatan PPS (pengamanan pembangunan strategis). Tidak ditindaklanjuti seperti ini, apa laporan kami mengusik pihak yang berkepentingan?” kata Berti, Jum’at (24/8/26).
Berti menjelaskan PPS merupakan wujud penegakan hukum untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pelaksanaan proyek-proyek strategis.
Maka dengan adanya PPS, proyek harus berjalan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa ada unsur perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, lanjut Berti, jika suatu kegiatan tersebut terindikasi penyimpangan dan pelanggaran. Maka penegakan hukum tetap harus berlaku.
“Sekalipun kegiatan itu bagian dari PPS, tetap harus diperiksa apabila terindikasi perbuatan curang,” tegasnya.
Sebelumnya, G3S melaporkan dugaan praktik korupsi pada kegiatan Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar di Desa Gobah yang menelan anggaran senilai Rp17.615.656.762,59.
G3S menilai pembangunan infrastruktur itu tidak sesuai dengan dokumen teknis. Pasalnya, organisasi ini menemukan sejumlah kejanggalan pada fisik proyek tersebut.
Berdasarkan observasi G3S, terdapat kekurangan volume pekerjaan struktur dan konstruksi proyek tersebut sehingga diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp1.032.139.829,61.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Riau belum memberi penjelasan terkait penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari DPP G3S.
Sus

