PERSADARIAU, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia jasa pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan kejari siak dengan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan, kemudian mereka diboyong penyidik menuju mobil kejaksaan siak yang selanjutnya akan dibawa kerumah tahanan negara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Siak, Kamis (25/6/26), setelah menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 235 KUHAP.
Yang mana kasus ini menjadi lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan di Kantor UKPBJ dan rumah pejabat terkait pada Maret lalu.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni JE, mantan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, kemudian AS dan SF adalah anggota Pokja ULP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Frederick Christian Simamora SH MH mengatakan ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan para tersangka.
“Dari praktik pemerasan tersebut, para tersangka telah memperoleh dan mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 421 juta yang diduga dinikmati dan/atau digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota pokja lainnya, yang mana uang tersebut telah disita oleh penyidik dari para tersangka dan anggota pokja lainnya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Siak juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Frz

