PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan puluhan surat sporadik di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut berujung pada pencopotan Jamri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Sotol setelah melalui proses pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Persadariau.co.id, Jamri diduga menerbitkan sebanyak 66 surat sporadik yang disebut bukan menjadi kewenangannya sebagai sekretaris desa.
Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Desa Sotol, Eka Candra membenarkan bahwa kasus tersebut pernah menjadi perhatian langsung Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, proses pemeriksaan saat itu juga melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
“Iya, betul. Waktu itu Bupati panggil pihak BPN juga,” ujar Eka saat dikonfirmasi Persadariau.co.id melalui sambungan telepon belum lama ini.
Eka mengatakan, puluhan surat sporadik yang menjadi objek pemeriksaan tersebut selanjutnya telah digunakan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun demikian, Persadariau.co.id masih berupaya menelusuri lebih lanjut dokumen dan riwayat penerbitan sertifikat tersebut, termasuk pihak-pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah berujung pada sanksi administratif terhadap Jamri berupa pencopotan dari jabatan Sekretaris Desa Sotol.
Saat ini, yang bersangkutan dikabarkan bertugas sebagai staf di lingkungan Kantor Camat Langgam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Jamri belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan penerbitan 66 surat sporadik tersebut.
Persadariau.co.id akan terus berupaya memperoleh keterangan dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

