PERSADARIAU, SIAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak, Riau. Total seluas 6.000 meter persegi disegel KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan dua perusahaan itu memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/26).
Dia menjelaskan, tindakan penghentian sementara yang berlangsung pada 18 Juni lalu itu, merupakan tindak lanjut hasil patroli KP HIU 01. Kedua perusahaan diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi pihak manajemen, PT MNS (Penanam Modal Dalam Negeri) dan PT TFDI (Penanam Modal Asing) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa adanya izin PKKPRL.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.
“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT. MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT. TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono. ***

