Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata
Daerah
Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis
Daerah
Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius
Daerah
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara
Daerah
EMP Bentu Bekali Siswa SMKS Manbaul Ma’arif, Siapkan SDM Lokal Hadapi Industri
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > LPAI Soroti Dugaan Pelibatan Siswa MA Ma’arif Pekanbaru untuk Kepentingan Politik Dalam Sidang Abdul Wahid
DaerahHukrimNasional

LPAI Soroti Dugaan Pelibatan Siswa MA Ma’arif Pekanbaru untuk Kepentingan Politik Dalam Sidang Abdul Wahid

admin
Last updated: 2026/05/25 15:22:50
admin
Share
3 Min Read
Tangkapan layar dari sebuah vidio pelajar Madrasah Aliyah Swasta Ma'arif Pekanbaru sambil meneriakkan dukungan ke Gubernur Riau Abdul Wahid dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas bernuansa politik di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Swasta Ma’arif Pekanbaru mulai menuai sorotan serius. Praktik yang menyeret pelajar ke dalam ruang konflik dan kepentingan politik praktis dinilai tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan pidana perlindungan anak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pekanbaru menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik dalam bentuk apa pun. Pernyataan tersebut disampaikan Kak Widi selaku wakil ketua LPAI Pekanbaru menyikapi dugaan keterlibatan siswa dalam aktivitas yang mengarah pada kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.

“Anak-anak harus dilindungi. Ketika anak mulai dilibatkan dalam ranah konflik atau kepentingan politik, itu sudah masuk pada bentuk penyalahgunaan terhadap anak,” tegas Kak Widi kepada Persadariau, Ahad (24/5/2026).

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan arena pembentukan kepentingan politik kelompok tertentu. Ia menilai pelibatan pelajar dalam aktivitas politik praktis berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu proses pendidikan anak.

Secara hukum, negara memang membolehkan anak dikenalkan pada nilai demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan. Namun, hal tersebut berbeda secara mendasar dengan menyeret anak ke dalam konflik kepentingan politik praktis.

“Pendidikan politik itu boleh, tetapi bukan menjadikan anak sebagai alat propaganda atau bagian dari konflik kepentingan orang dewasa,” ujarnya.

Kasus dugaan pelibatan siswa MA Ma’arif Pekanbaru ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang dinilai sarat kepentingan politik. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap potensi eksploitasi anak di lingkungan pendidikan.

Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara secara tegas mengatur perlindungan anak dari penyalahgunaan politik.

Pasal 15 huruf a menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara Pasal 76H menegaskan larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik, konflik sosial, maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan perkembangan anak.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain aspek pidana, pelibatan siswa dalam kepentingan politik praktis juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan etika dunia pendidikan yang seharusnya menjaga netralitas sekolah.

LPAI menilai seluruh elemen, mulai dari pihak sekolah, organisasi, tokoh masyarakat hingga orang tua, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan anak tidak menjadi objek kepentingan politik.

“Jangan sampai dunia pendidikan justru menjadi ruang eksploitasi anak demi kepentingan tertentu. Anak harus tumbuh di lingkungan yang sehat, netral, dan mendukung perkembangan mereka,” kata Kak Widi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MA Swasta Ma’arif Pekanbaru terkait dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

FA

You Might Also Like

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata

Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis

Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius

Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara

EMP Bentu Bekali Siswa SMKS Manbaul Ma’arif, Siapkan SDM Lokal Hadapi Industri

TAGGED: Abdul Wahid, Eksploitasi anak, LPAI Riau
admin 2026-05-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata
Daerah 7 jam ago
Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis
Daerah 1 hari ago
Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius
Daerah 1 hari ago
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata

7 jam ago
Daerah

Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis

1 hari ago
Daerah

Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius

1 hari ago
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Daerah

Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?