PERSADARIAU, PEKANBARU — Dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas bernuansa politik di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Swasta Ma’arif Pekanbaru mulai menuai sorotan serius. Praktik yang menyeret pelajar ke dalam ruang konflik dan kepentingan politik praktis dinilai tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan pidana perlindungan anak.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pekanbaru menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik dalam bentuk apa pun. Pernyataan tersebut disampaikan Kak Widi selaku wakil ketua LPAI Pekanbaru menyikapi dugaan keterlibatan siswa dalam aktivitas yang mengarah pada kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.
“Anak-anak harus dilindungi. Ketika anak mulai dilibatkan dalam ranah konflik atau kepentingan politik, itu sudah masuk pada bentuk penyalahgunaan terhadap anak,” tegas Kak Widi kepada Persadariau, Ahad (24/5/2026).
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan arena pembentukan kepentingan politik kelompok tertentu. Ia menilai pelibatan pelajar dalam aktivitas politik praktis berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu proses pendidikan anak.
Secara hukum, negara memang membolehkan anak dikenalkan pada nilai demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan. Namun, hal tersebut berbeda secara mendasar dengan menyeret anak ke dalam konflik kepentingan politik praktis.
“Pendidikan politik itu boleh, tetapi bukan menjadikan anak sebagai alat propaganda atau bagian dari konflik kepentingan orang dewasa,” ujarnya.
Kasus dugaan pelibatan siswa MA Ma’arif Pekanbaru ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang dinilai sarat kepentingan politik. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap potensi eksploitasi anak di lingkungan pendidikan.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara secara tegas mengatur perlindungan anak dari penyalahgunaan politik.
Pasal 15 huruf a menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara Pasal 76H menegaskan larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik, konflik sosial, maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan perkembangan anak.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Selain aspek pidana, pelibatan siswa dalam kepentingan politik praktis juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan etika dunia pendidikan yang seharusnya menjaga netralitas sekolah.
LPAI menilai seluruh elemen, mulai dari pihak sekolah, organisasi, tokoh masyarakat hingga orang tua, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan anak tidak menjadi objek kepentingan politik.
“Jangan sampai dunia pendidikan justru menjadi ruang eksploitasi anak demi kepentingan tertentu. Anak harus tumbuh di lingkungan yang sehat, netral, dan mendukung perkembangan mereka,” kata Kak Widi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MA Swasta Ma’arif Pekanbaru terkait dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas yang dipersoalkan tersebut.
FA

