PERSADARIAU, PELALAWAN – Keberadaan rumah angkut muat (RAM) kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, dinilai merugikan keuangan negara.
Selain berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD), aktivitas tersebut juga disebut dapat memengaruhi perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Penilaian itu disampaikan Civil Society Organization (CSO) Pekan Tua Lestari (PATAR) Abdul Murat, menanggapi soal beroperasinya sejumlah RAM yang diduga tanpa izin.
“RAM yang beroperasi tanpa izin dan di dalam kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Abdul Murat kepada wartawan, Jumat (10/7/26).
Menurut Murat, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan, terlebih di dalam kawasan hutan, tentu tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun pajak.
Sehingga kondisi tersebut membuat daerah kehilangan potensi penerimaan dari sektor perizinan dan operasional usaha yang legal.
Selain itu, RAM atau peron kerap menjadi tempat penampungan TBS yang berasal dari kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
“Ketika RAM menampung kelapa sawit dari lahan ilegal, hasil produksinya tidak tercatat dalam sistem resmi. Kondisi ini berpotensi mengurangi porsi daerah dalam formula pembagian DBH Sawit,” ujarnya.
Sementara itu, hasil penelusuran tim media pada pertengahan Juni 2026 menemukan sedikitnya tujuh unit RAM yang beroperasi di Desa Kesuma.
Lokasi usaha tersebut berada di Kilometer 60, 72, 73, 75, 76, dan 82. Jumlah ini bukanlah merupakan total seluruh tempat usaha RAM yang ada di Kesuma.
Berdasarkan keterangan masyarakat desa, ada beberapa pemilik peron yang mengelola lebih dari satu lokasi usaha penimbangan dan pengepulan TBS.
Salah satu RAM yang ditemukan merupakan tempat terjadinya peristiwa penembakan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian beberapa waktu lalu.
Warga juga menyebut, terdapat pemilik RAM yang menguasai kebun sawit dengan luasan yang diperkirakan lebih dari 1.000 hektare di dalam kawasan hutan.
Dalam investigasi yang dilakukan, tim media juga mengumpulkan titik-titik koordinat dari areal di sekitar rumah angkut muat tersebut.
Setelah memeriksa koordinat itu melalui geoportal Kementerian Kehutanan. Seluruh titik lokasi peron yang ditelusuri teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari para pemilik RAM yang disebutkan maupun instansi pemerintah terkait mengenai legalitas operasional usaha tersebut serta dugaan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan.
Sus

