Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara
Daerah
UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul
Daerah
Festival Bakar Ikan di Tugu Bono, Pemkab Pelalawan Siapkan 5,5 Ton Ikan Sungai
Daerah Pariwisata
Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat di Pelalawan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Daerah
Dana Belum Masuk, 4 Dapur MBG di Siak Stop Sementara
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Daerah

Diduga Libatkan Siswa untuk Kepentingan Politik, Kepsek MA Ma’arif Pekanbaru Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

admin
Last updated: 2026/05/22 22:34:46
admin
Share
3 Min Read
Suasana ramai massa hadir di persidangan abdul wahid
Suasana ramai massa saat sidang Abdul Wahid (ilustrasi)
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Dugaan eksploitasi pelajar untuk kepentingan politik mencuat di lingkungan pendidikan Kota Pekanbaru.

Sejumlah siswa Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif Pekanbaru diduga sengaja dibawa menghadiri sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ironisnya, para siswa yang masih berstatus anak di bawah umur itu diduga diarahkan untuk menyembunyikan identitas mereka sebagai pelajar madrasah. Mereka disebut diminta mengaku berasal dari “kampus” saat berada di lokasi persidangan.

Informasi tersebut diperkuat melalui video amatir yang beredar dan memperlihatkan sejumlah siswa berada di area Gedung PN Pekanbaru. Setelah dilakukan penelusuran, identitas mereka terkonfirmasi merupakan pelajar aktif dari sekolah swasta MA Ma’arif Pekanbaru.

“Kami gak boleh bilang dari madrasah, bang. Disuruh ngaku dari kampus,” ungkap salah seorang narasumber terpercaya kepada Persadariau.

Jika informasi ini benar, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional terkait perlindungan anak dan sistem pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a.

Selain itu, Pasal 76H UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik maupun kegiatan yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan psikologis anak.

Tak hanya itu, dugaan membawa pelajar ke arena persidangan kasus korupsi bernuansa politis juga dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan harus terbebas dari kepentingan politik praktis.

Publik pun mempertanyakan motif di balik pengerahan para siswa tersebut. Terlebih, MA Ma’arif dikenal sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kedekatan historis dan organisatoris dengan Nahdlatul Ulama (NU), sementara Gubernur Riau Abdul Wahid diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang memiliki hubungan emosional dengan basis warga nahdliyin.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya mobilisasi massa terselubung berkedok kegiatan pendidikan untuk membangun opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MA Ma’arif Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan, Jum’at (22/5/26).

Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat anak-anak diduga telah ditempatkan dalam pusaran kepentingan politik dan hukum orang dewasa.

FA

You Might Also Like

Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara

UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul

Festival Bakar Ikan di Tugu Bono, Pemkab Pelalawan Siapkan 5,5 Ton Ikan Sungai

Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat di Pelalawan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Dana Belum Masuk, 4 Dapur MBG di Siak Stop Sementara

admin 2026-05-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara
Daerah 9 jam ago
UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul
Daerah 15 jam ago
Festival Bakar Ikan di Tugu Bono, Pemkab Pelalawan Siapkan 5,5 Ton Ikan Sungai
Daerah Pariwisata 16 jam ago
Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat di Pelalawan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Daerah 18 jam ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara

9 jam ago
Daerah

UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul

15 jam ago
DaerahPariwisata

Festival Bakar Ikan di Tugu Bono, Pemkab Pelalawan Siapkan 5,5 Ton Ikan Sungai

16 jam ago
Daerah

Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat di Pelalawan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

18 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?