PERSADARIAU, LINGGA — Sejumlah barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di musnahkan Kejaksaan Negeri Lingga, kepolisian dan sejumlah pejabat pemerintah setempat, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan serangkaian kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten lingga Provinsi Kepulauan Riau, seperti pencabulan, tindak pidana kehutanan, serta perkara pidana umum lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan kejari setiap tiga bulan sekali setelah seluruh syarat administrasi dan hukum terpenuhi.
Metode pemusnahan yang dilakuan kejari lingga cukup beragam dari mulai dibakar hingga mengunakan mesin gerinda untuk jenis besi seperti kapak juga parang.
Langkah ini untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. Sehingga alat yang pernah digunakan tindak pidana kejahatan tidak kembali beredar. Selain itu dapat meminimalisir perkara baru di tengah-tengah masyarakat.
“Sesuai putusan majelis hakim pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap kita melaksanakan pemusnahan dan eksekusi terhadap barang tersebut,” kata
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira.
Adi Yudistira menjelaskan, jumlah perkara pidana yang relatif lebih sedikit barang yang dimusnahkan di Kabupaten Lingga tidak terlalu banyak, dibanding daerah lain dengan tingkat kriminalitas yang begitu tinggi.
Penulis: Zainudin

