PERSADARIAU, SIAK – Pemasangan segel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada area kerja PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS), hanya bersifat sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pemerintah mengenakan denda terhadap perusahaan.
Menurut Pung Nugroho, apabila pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya, maka aktivitas investasi dapat dijalankan kembali.
Sementara itu, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Eriyanto meminta para pihak untuk terus memberikan dukungan.
Terlebih investasi PT MNS bernilai ratusan miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah 22 tahun KITB berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.
“Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya, seperti dikutip.
Sebelumnya, KKP menemukan PT MNS menggunakan ruang laut seluas 3.000 meter persegi untuk membangun Slipway (dudukan penarikan kapal) dan dermaga.
Dari hasil pemeriksaan KKP. Perusahaan itu membangun fasilitas tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Berdasarkan regulasi penataan ruang, PKKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut secara menetap.
Jika pelaku usaha belum mengantongi izin ini, kegiatan usaha dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Penerbitan PKKPRL berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, secara terintegrasi lewat sistem OSS.
Kendati tidak berwenang menerbitkan PKKPRL. Pemerintah daerah tetap wajib menuntut pemenuhan dokumen tersebut sebelum menerbitkan perizinan yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki “kewajiban tidak langsung” yang mengikat melalui mekanisme integrasi perizinan dan fungsi pengawasan.
Terkait fungsi pengawasan terhadap rantai perizinan pelaku usaha agar roda bisnis yang berjalan di atas ruang laut daerahnya berstatus legal.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengelak ketika Persadariau menanyakan: Apakah pemerintah daerah telah memverifikasi perizinan berusaha perusahaan tersebut.
“Penjelasan Dirjen dan Direktur KITB sudah clean and clear, bisa dipahami,” ujarnya.
Sus

