Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

admin
Last updated: 2026/06/24 13:52:09
admin
Share
2 Min Read
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak, Afni Zulkifli
SHARE

PERSADARIAU, SIAK – Pemasangan segel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada area kerja PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS), hanya bersifat sementara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pemerintah mengenakan denda terhadap perusahaan.

Menurut Pung Nugroho, apabila pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya, maka aktivitas investasi dapat dijalankan kembali.

Sementara itu, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Eriyanto meminta para pihak untuk terus memberikan dukungan.

Terlebih investasi PT MNS bernilai ratusan miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah 22 tahun KITB berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

“Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya, seperti dikutip.

Sebelumnya, KKP menemukan PT MNS menggunakan ruang laut seluas 3.000 meter persegi untuk membangun Slipway (dudukan penarikan kapal) dan dermaga.

Dari hasil pemeriksaan KKP. Perusahaan itu membangun fasilitas tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan regulasi penataan ruang, PKKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut secara menetap.

Jika pelaku usaha belum mengantongi izin ini, kegiatan usaha dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Penerbitan PKKPRL berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, secara terintegrasi lewat sistem OSS.

Kendati tidak berwenang menerbitkan PKKPRL. Pemerintah daerah tetap wajib menuntut pemenuhan dokumen tersebut sebelum menerbitkan perizinan yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki “kewajiban tidak langsung” yang mengikat melalui mekanisme integrasi perizinan dan fungsi pengawasan.

Terkait fungsi pengawasan terhadap rantai perizinan pelaku usaha agar roda bisnis yang berjalan di atas ruang laut daerahnya berstatus legal.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengelak ketika Persadariau menanyakan: Apakah pemerintah daerah telah memverifikasi perizinan berusaha perusahaan tersebut.

“Penjelasan Dirjen dan Direktur KITB sudah clean and clear, bisa dipahami,” ujarnya.

Sus

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: Afni Zulkifli, bupati Siak, KKP, PKKPRL, PT MNS, Tanpa Izin
admin 2026-06-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 2 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 2 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

2 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

2 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?