Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara
Nasional

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

admin
Last updated: 2026/06/24 09:02:53
admin
Share
3 Min Read
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
SHARE

PERSADARIAU, SIAK – Perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Siak di segel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada (18/6/26).

PT MNS merupakan badan usaha yang bergerak di bidang galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kecamatan Sungai Apit.

KKP menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut, karena ditemukan membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa mengantongi izin.

Pihak berwenang juga memasangan papan segel pada dua titik lokasi PT MNS, yaitu di area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam tahap penimbunan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan perusahaan itu memanfaatkan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal terpadu milik PT MNS pada hari Senin, 20 April 2026.

Pembangunan galangan kapal ini berasal dari investasi swasta di kawasan industri milik pemerintah daerah. Perusahaan itu berinvestasi senilai Rp300 miliar, untuk tahap awal sebesar Rp100 miliar.

Bupati Siak menyampaikan, galangan kapal ini diproyeksikan menjadi pusat layanan perbaikan dan pembangunan kapal terbesar se-Sumatera.

“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Saya berterima kasih kepada PT MNS yang dengan berani mengucurkan investasi besar di KITB. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujar Afni dalam sambutannya.

Afni mengapresiasi komitmen PT MNS menanamkan investasi besar di KITB, yang menandai babak baru geliat ekonomi sektor maritim di kawasan industri tersebut.

“KITB menjadi jantung ekonomi baru di Kabupaten Siak, bahkan Provinsi Riau dan Sumatera. Lokasi ini diharapkan menjadi jalur distribusi pasokan komoditas, baik ke dalam maupun ke luar Provinsi Riau, bahkan lintas negara,” kata Afni.

Sebagai informasi, selain membangun galangan kapal, PT MNS juga membangun fasilitas pemurnian air atau Reverse Osmosis (RO) secara mandiri.

Akses jalan sepanjang 1,2 km turut dibangun dengan nilai lebih dari Rp7 miliar untuk mendukung mobilitas di kawasan industri.

Penyegelan ini menjadi alarm bahwa pengawasan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi terhadap aktivitas usaha belum berjalan optimal.

Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang mendahulukan pelaksanaan proyek dibanding memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Persadariau masih berupaya untuk menghubungi pihak Manajemen perusahaan galangan kapal terbesar se-Sumatera itu.

Sus

You Might Also Like

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

TAGGED: bupati Siak, Galangan Kapal, KITB, KKP, PT MNS, Tanpa Izin
admin 2026-06-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 12 menit ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 21 jam ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 24 jam ago
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

24 jam ago
Petugas memeriksa lokasi perusahaan
Nasional

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

2 hari ago
Buronan (dari kiri) : Paijo Riswandi, Novrianto, Muhammad Yusuf
HukrimNasional

Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Buron: Siapa yang Bertanggungjawab?

3 hari ago
Pihak-pihak yang terjaring razia narkotika oleh petugas gabungan
HukrimNasional

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?