PERSADARIAU, PELALAWAN — Konflik antara manusia dan satwa liar kembali memakan korban di Kabupaten Pelalawan. Seorang petani, Antono (40), dilaporkan menjadi korban serangan brutal seekor Beruang Madu saat sedang menderes getah karet di kebun miliknya, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, pada Rabu (5/8/2026) pagi WIB.
Berdasarkan kesaksian korban, serangan tersebut terjadi secara mendadak. Meski sempat memberikan perlawanan sekuat tenaga dan berhasil menyelamatkan diri, Antono akhirnya ditemukan pingsan akibat kehabisan energi dan luka yang dideritanya.
Menyusutnya Habitat Asli Satwa
Insiden ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak terkait kondisi hulu ekosistem di kawasan tersebut. Banyak pihak menilai, agresivitas satwa liar yang masuk ke areal perkebunan warga merupakan dampak langsung dari menyusutnya habitat asli mereka akibat alih fungsi hutan berskala besar.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, terdapat hamparan lahan seluas puluhan ribu hektar yang kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan data Surat Keputusan (SK) Menteri LHK tahun 2018, kawasan Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, sebenarnya telah ditetapkan sebagai area Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pangkalan Gondai.
Namun di lapangan, ribuan hektar dari total luas indikatif sekitar 9.200 hektar di kawasan tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi tanaman monokultur kelapa sawit.
Perlu diketahui Lahan Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) adalah izin kegiatan perhutanan sosial yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk kegiatan hutan sosial.
Di dalam prakteknya lahan LPHD sudah berubah fungsi menjadi Budi daya perkebunan sawit. Sehingga sudah beralih fungsi, seharusnya perhutanan sosial tidak bisa di konversikan menjadi tanaman sawit . Sawit adalah tanaman Non Hutan sehingga jauh dari kegiatan perhutanan sosial.
“Lahan ini sudah di per jual belikan oleh Tokoh adat kepada cukong-cukong. Bayangkan 9210 Hektar untuk LPHD sekarang telah beralih fungsi menjadi hamparan sawit,” ujar narasumber terpercaya ketika dijumpai Persadariau di Mamahan Jaya beberapa waktu lalu.
Disaat negara sibuk menertibkan kawasan hutan tiba tiba muncul melegalkan sawit dalam kawasan hutan melalui LPHD.
” Padahal Mentri Kehutanan sudah mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin Budi daya tanaman sawit dalam kawasan Hutan. Kami mendorong pihak Penegak Hukum. KPK, Kejaksaan Agung, hingga POLRI untuk segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sorotan Penegakan Hukum dan Upaya Pemutihan
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya sempat melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini kelanjutan penindakan hukum konkrit atas dugaan pelanggaran tata ruang tersebut dinilai masih minim realisasi. Kondisi ini dinilai serupa dengan mandeknya penyelesaian penataan kebun sawit ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) serta kawasan konsesi PT MUP.
Di sisi lain, langkah penyelamatan lingkungan hidup terus diupayakan oleh pemerintah daerah. Bupati Pelalawan, Zukri, dikabarkan menggandeng sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) lingkungan, termasuk Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Upaya kolaboratif ini dilakukan guna mengajukan permohonan resmi terkait kejelasan status hukum lahan hutan yang telanjur menjadi kebun sawit tersebut melalui skema keterlanjuran atau pemutihan, demi kepastian ruang hidup masyarakat dan perlindungan sisa habitat satwa yang ada. FA

