PERSADARIAU, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu segera direalisasikan.(24/6/26)
Kabar ini menjadi angin segar bagi pegawai di lingkungan Pemkab Siak, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan pemerintah daerah bersyukur karena tahun ini berhasil membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
“Kita insyaallah berhasil membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” terang Afni.
Ia menambahkan, ini menjadi sejarah baru di Kabupaten Siak karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp41 miliar yang bersumber murni dari APBD Kabupaten Siak.
“Ini pertama kalinya PPPK paruh waktu dibayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14, dengan nilai total sekitar Rp41 miliar murni dari APBD Kabupaten Siak,” ungkapnya..
Selain memastikan hak pegawai dipenuhi, Afni juga mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga.
“Kami juga sedang menyicil hutang pada pihak ketiga, karena itu juga menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal Budi, berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.
Menurutnya, ASN dan PPPK yang mempunyai anak sekolah diharapkan dapat membelanjakan kebutuhan perlengkapan sekolah di kecamatan maupun kampung-kampung, sehingga roda ekonomi masyarakat lokal ikut berputar.
“Kami berharap dengan dibayarkannya gaji ke-13 ini, ASN dan PPPK yang anaknya sekolah bisa membeli perlengkapan sekolah di kecamatan atau dikampung kampung supaya ada perputaran ekonomi di Kabupaten Siak,” tutup Syamsurizal.
Frz

