PERSADARIAU, PELALAWAN – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikabarkan memeriksa wilayah perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan informasi, penyidik menyelidiki kegiatan PT SLS yang diduga menanam sawit pada daerah aliran sungai (DAS) di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Aparat penegak hukum sebelumnya juga sudah memanggil beberapa karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Astra Agro Lestari Tbk itu.
Sebagaimana diberitakan, PT SLS diduga menanam kelapa sawit hingga ke area penyangga di alur Sungai Tanglo. Mulai dari Afdeling A, B, D dan E.
Selain itu, perusahaan kelapa sawit tersebut juga membangun waduk yang luasnya lebih kurang 3 (tiga) hektare di tengah alur Sungai Tanglo.
Waduk (Water Treatment Plant) tersebut diduga digunakan untuk memasok kebutuhan air di pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sari Lembah Subur.
Tindakan PT SLS merubah bentuk serta mengalih fungsikan Sungai Tanglo itu, sudah menjadi temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan pada 2020 lalu.
Menurut pengakuan masyarakat, kerusakan ekologis cukup jelas terlihat, seperti di Dusun Tanglo hingga ke Dusun Pangkalan Kulim di Desa Genduang.
Terkait langkah hukum yang dilakukan polisi. Persadariau sudah berupaya menghubungi Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, (25/6/26).
Namun, pejabat utama kepolisian itu belum membuka informasi mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sus

