Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

admin
Last updated: 2026/06/27 14:31:45
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan kurir, lengkap dengan barang bukti shabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Benua RT 012 RW001 Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar SH MH mengatakan bahwa ada laporan dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit” Ujarnya

Menanggapi informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Penyelidikan tersebut mengerucut pada sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang dicurigai sebagai markas para pelaku.

Pada Kamis (25/6/2026) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan tak terduga di rumah tersebut.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tanpa perlawanan berarti, tiga orang tersebut adalah HM (43), JJ (36) dan RP (19).

Selain narkotika, polisi juga dikejutkan dengan temuan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver yang dilengkapi dengan dua butir peluru tajam berwarna kuning. Senpi ilegal ini ditemukan disembunyikan di bawah lipatan kain.

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, tersangka HM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang saat ini tengah diburu oleh petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Frz

You Might Also Like

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

admin 2026-06-27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim 26 detik ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 24 jam ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 1 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

24 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

2 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

2 hari ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?