PERSADARIAU, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan kurir, lengkap dengan barang bukti shabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Benua RT 012 RW001 Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar SH MH mengatakan bahwa ada laporan dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit” Ujarnya
Menanggapi informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Penyelidikan tersebut mengerucut pada sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang dicurigai sebagai markas para pelaku.
Pada Kamis (25/6/2026) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan tak terduga di rumah tersebut.
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tanpa perlawanan berarti, tiga orang tersebut adalah HM (43), JJ (36) dan RP (19).
Selain narkotika, polisi juga dikejutkan dengan temuan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver yang dilengkapi dengan dua butir peluru tajam berwarna kuning. Senpi ilegal ini ditemukan disembunyikan di bawah lipatan kain.
Dari hasil interogasi cepat di lapangan, tersangka HM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang saat ini tengah diburu oleh petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Frz

