Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Terbitkan SKT didalam Kawasan, Kades di Kabupaten Kampar Berpotensi Pidana
HukrimNasional

Terbitkan SKT didalam Kawasan, Kades di Kabupaten Kampar Berpotensi Pidana

admin
Last updated: 2023/04/03 14:50:14
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Oknum Kepala Desa NSR diduga ikut berperan dalam pembabatan hutan didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Ia diketahui menerbitkan surat tanah (SKT) di atas kawasan HPT pada objek lahan yang akan di perjual – belikan.

Perihal SKT tersebut, Kades NSR menjawab pasrah dan mengaku telah menanda tangani dan mengetahui ada jual beli lahan dalam kawasan saat dikonfirmasi awak media.

“Iya, itu tanda tangan saya. Sekarang tidak tahu apa lagi yang harus saya di jelaskan, saya rasa semua desa yang berada dalam kawasan hutan juga berbuat hal yang sama”, kata NSR melalui pesan WhatsApp kepada Persadariau belum lama ini.

Praktisi hukum, Nurlaila menjelaskan ada sanksi pidana yang menanti bagi pelanggar Undang-Undang.

“Untuk menerbitkan SKT tak semudah itu, pemerintah desa tidak dibenarkan mengeluarkan surat lahan tanpa ada dasarnya seperti, surat tebang tebas atau surat garap,” ucap Nurlaila pada awak media dalam sambungan telepon pada hari Minggu (1/4/2023).

“Tidak cukup dengan surat dasar saja, lahan juga harus ada persetujuan konversinya jika berada dalam kawasan,” pungkasnya.

Pemerintah menetapkan regulasi mengenai penggunaan lahan kawasan hutan, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk di Kabupaten/Kota ada Peraturan Daerah (Perda). Di setiap Kabupaten memiliki Perda yang berbeda sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

“Ada sanksi hukuman pidana bagi pelaku pelanggar aturan,” imbuh Praktisi hukum itu.

Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengesahkan peraturan tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, ini di paparkan oleh Ir. Azwan M.Si selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar.

“Pengaturan tentang pemanfaatan lahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar 2019-2039,” kata Azwan saat dikonfirmasi Persadariau, Minggu (2/4/2023).

Masih Plt Sekda, Pada pasal 57 Perda tersebut, menyebutkan bahwa ketentuan umum pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan bidang kehutanan termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan tanah, perizinan lain-lainnya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Sus/Tim)

You Might Also Like

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

Tak Berizin, Kegiatan Usaha Perusahaan ini Kena Suspend

TAGGED: Jual beli lahan kawasan, kades terancam pidana, Kampar, Persada Riau
admin 2023-04-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 1 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 14 jam ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 21 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Nasional

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

1 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

14 jam ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

21 jam ago
Bupati Siak meresmikan pembangunan galangan kapal PT MNS
Nasional

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?