PERSADARIAU, KAMPAR – Oknum Kepala Desa NSR diduga ikut berperan dalam pembabatan hutan didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Ia diketahui menerbitkan surat tanah (SKT) di atas kawasan HPT pada objek lahan yang akan di perjual – belikan.
Perihal SKT tersebut, Kades NSR menjawab pasrah dan mengaku telah menanda tangani dan mengetahui ada jual beli lahan dalam kawasan saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, itu tanda tangan saya. Sekarang tidak tahu apa lagi yang harus saya di jelaskan, saya rasa semua desa yang berada dalam kawasan hutan juga berbuat hal yang sama”, kata NSR melalui pesan WhatsApp kepada Persadariau belum lama ini.
Praktisi hukum, Nurlaila menjelaskan ada sanksi pidana yang menanti bagi pelanggar Undang-Undang.
“Untuk menerbitkan SKT tak semudah itu, pemerintah desa tidak dibenarkan mengeluarkan surat lahan tanpa ada dasarnya seperti, surat tebang tebas atau surat garap,” ucap Nurlaila pada awak media dalam sambungan telepon pada hari Minggu (1/4/2023).
“Tidak cukup dengan surat dasar saja, lahan juga harus ada persetujuan konversinya jika berada dalam kawasan,” pungkasnya.
Pemerintah menetapkan regulasi mengenai penggunaan lahan kawasan hutan, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk di Kabupaten/Kota ada Peraturan Daerah (Perda). Di setiap Kabupaten memiliki Perda yang berbeda sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
“Ada sanksi hukuman pidana bagi pelaku pelanggar aturan,” imbuh Praktisi hukum itu.
Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengesahkan peraturan tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, ini di paparkan oleh Ir. Azwan M.Si selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar.
“Pengaturan tentang pemanfaatan lahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar 2019-2039,” kata Azwan saat dikonfirmasi Persadariau, Minggu (2/4/2023).
Masih Plt Sekda, Pada pasal 57 Perda tersebut, menyebutkan bahwa ketentuan umum pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan bidang kehutanan termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan tanah, perizinan lain-lainnya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Sus/Tim)